Dugaan Cabul Saat Korban Pingsan, Polisi Selidiki Oknum Profesor

PALOPO – Dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret nama seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo kini memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Oknum dosen berinisial Prof ER dilaporkan ke Polres Palopo setelah diduga mencabuli seorang mahasiswi berusia 18 tahun dalam kondisi tidak sadar.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palopo pada Sabtu (31/01/2026). Laporan itu telah teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan. Aparat kepolisian memastikan laporan tersebut sedang dalam proses penanganan awal.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dosen bergelar profesor di UIN Palopo. Ia menyebutkan bahwa penyidik akan segera melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Laporannya sudah masuk, besok dikembangkan,” kata Marsuki, dilansir detikSulsel, Senin (02/02/2026).

Berdasarkan laporan polisi yang beredar, dugaan pencabulan tersebut terjadi di sebuah ruko yang berada di wilayah Kota Palopo pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam laporan itu disebutkan bahwa korban sempat pingsan sebelum akhirnya dibawa masuk ke dalam ruko oleh seorang saksi berinisial R bersama Prof ER.

Kondisi korban yang diduga tidak sadarkan diri saat peristiwa terjadi menjadi salah satu poin utama yang disoroti oleh pihak keluarga. Dugaan perbuatan tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Atas dasar itu, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya atau tidak mampu memberikan persetujuan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, turut membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih berada pada tahap awal penanganan dan belum dapat menyampaikan secara rinci kronologi kejadian.

“Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya,” ujar Sahrir singkat.

Menurut Sahrir, penyidik akan memulai proses klarifikasi dengan memeriksa korban, saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara, serta pihak terlapor. Polisi juga akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan pendukung lainnya guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UIN Palopo terkait status Prof ER maupun langkah internal yang akan diambil institusi tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi yang menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi melindungi hak semua pihak, khususnya korban. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *