Ayah Tiri di Medan Ditangkap Usai Diduga Perkosa Tiga Anak Tirinya
MEDAN β Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial Y (41) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan yang merupakan anak tirinya sendiri. Ketiga korban masih di bawah umur, dengan usia masing-masing 9 tahun, 12 tahun, dan 16 tahun.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pengakuan tersebut kemudian membuka fakta bahwa dua korban lainnya juga mengalami tindakan serupa dari pelaku yang selama ini tinggal serumah dengan mereka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, membenarkan penangkapan pelaku dan menyampaikan bahwa Y telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
βTim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankannya,β kata Agus Purnomo, dilansir detikSumut, Senin (02/02/2026).
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan asusila tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak tahun 2024. Namun, aksi bejat itu baru terungkap pada Senin (27/01/2026) malam, ketika salah satu korban tidak lagi mampu menyimpan trauma yang dialaminya dan memilih bercerita kepada ibunya.
Persetubuhan itu, kata Agus, pertama kali terungkap setelah korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku di dalam rumah. Pengakuan tersebut membuat sang ibu terkejut dan terpukul, mengingat pelaku merupakan suaminya sendiri.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban kemudian menanyai dua anaknya yang lain. Dalam kondisi emosional, kedua korban lainnya akhirnya mengakui bahwa mereka juga telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tiri mereka. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan secara berulang dan sistematis.
Atas kejadian itu, ibu korban segera melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati mengingat para korban masih anak-anak dan membutuhkan pendampingan khusus. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilibatkan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya Y tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anak-anak sebagai korban dan dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana terhadap pelaku, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Langkah ini dinilai penting guna membantu pemulihan trauma yang dialami anak-anak akibat kekerasan seksual tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap kondisi anak-anak, serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, khususnya di dalam lingkungan keluarga. []
Siti Sholehah.
