OJK Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pasar Modal PIPA

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia menyusul penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Penggeledahan tersebut dilakukan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan berujung pada penetapan tiga tersangka oleh penyidik.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum tersebut bukanlah kasus baru bagi otoritas pengawas. Menurutnya, OJK sebelumnya telah melakukan pengawasan dan saat ini tengah mengumpulkan kembali data hasil pengawasan tersebut sebagai bagian dari proses lanjutan.

“Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud,” ungkap Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (04/02/2026).

Hasan menjelaskan bahwa langkah yang diambil Bareskrim Polri sejalan dengan upaya reformasi yang tengah didorong oleh OJK di sektor pasar modal. Ia menilai penegakan hukum merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

OJK, lanjut Hasan, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memandangnya sebagai bagian integral dari agenda penguatan integritas pasar modal. Penegakan hukum tersebut juga masuk dalam delapan rencana aksi OJK yang telah disosialisasikan kepada publik sebagai peta jalan reformasi pengawasan pasar modal.

“Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum, kalau teman-teman menyimak kemarin waktu kami sosialisasikan delapan rencana aksi kami, juga sudah menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, OJK menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan lembaga terkait lainnya. Hasan menyebut penguatan koordinasi menjadi kunci agar proses hukum berjalan efektif tanpa mengabaikan peran dan kewenangan masing-masing institusi.

“Terkait isu khusus kondisi atau kasus yang sedang dilakukan proses hukumnya, tentu kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan di OJK, setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA. Ketiga tersangka berasal dari unsur internal perusahaan dan pihak yang terkait dengan proses pencatatan saham perdana.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI berinisial BH, seorang Financial Advisor berinisial DA, serta Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun demikian, peran masing-masing tersangka masih dalam pendalaman penyidik.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Ade Safri dikutip detikNews, Jakarta Selatan, Selasa (03/02/2026).

Dalam penyidikan, aparat menemukan fakta bahwa PIPA dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Emiten tersebut disebut tidak layak melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) karena tidak memenuhi ketentuan valuasi aset sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi di pasar modal. OJK menegaskan akan terus memperbaiki sistem pengawasan serta memastikan setiap pelaku pasar menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik demi menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *