Ojol hingga Kurir Nikmati Diskon BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA – Pemerintah memberikan stimulus perlindungan sosial bagi pekerja informal dengan memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini ditujukan khusus untuk peserta kategori bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja namun memiliki keterbatasan kemampuan membayar iuran.
Pemberlakuan diskon iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025. Aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah dominasi pekerja informal di Indonesia.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian iuran dilakukan secara langsung terhadap kewajiban pembayaran peserta. “Besaran penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50% dari Iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah,” tulis pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut, Rabu (04/02/2026).
Penyesuaian iuran JKK tetap mengacu pada ketentuan nilai nominal penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, yang terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023. Sementara itu, iuran JKM sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6.800 per bulan sesuai regulasi yang sama.
Kebijakan ini juga mengatur mekanisme penghitungan apabila peserta telah membayar iuran lebih dahulu. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pada periode yang mendapat penyesuaian, maka dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran iuran untuk bulan berikutnya. Namun, jika peserta masih memiliki tunggakan iuran sebelum masa diskon diberlakukan, kekurangan pembayaran tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi waktu penerapan, pemerintah menetapkan skema diskon yang berbeda berdasarkan sektor pekerjaan. Untuk pekerja informal di sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, taksi daring, dan kurir, diskon iuran 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, peserta bukan penerima upah di luar sektor transportasi hanya memperoleh keringanan iuran pada periode April 2026 hingga Desember 2026.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan sosial. Selain meringankan beban finansial, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap partisipasi pekerja bukan penerima upah dalam program BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat, sehingga tujuan jangka panjang berupa perluasan jaminan sosial nasional dapat tercapai secara lebih merata dan berkelanjutan. []
Siti Sholehah.
