Dugaan Pencurian di Pesawat Jakarta–Surabaya, Dua WN China Diamankan
JAKARTA – Kasus dugaan pencurian di dalam pesawat kembali mencuat dan menyoroti aspek keamanan selama penerbangan. Dua warga negara China berinisial WM dan LJ diamankan aparat setelah diduga melakukan pencurian terhadap sesama penumpang dalam penerbangan Citilink rute Jakarta–Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, dan melibatkan korban seorang warga negara Malaysia.
Kejadian berlangsung di dalam pesawat Citilink QG716 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Juanda (SUB). Setibanya di Surabaya, kedua terduga pelaku langsung diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Angkasa Pura, Lanudal Juanda, Satgas Bandara, pihak maskapai, serta petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas. Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama menerima laporan langsung dari korban.
“Korban merupakan warga negara Malaysia yang melaporkan kehilangan uang tunai Rp 5 juta dan USD 500 dari tas kabinnya,” kata Agus dilansir detikJatim, Rabu (04/02/2026).
Menurut penuturan korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet. Dalam waktu yang bersamaan, seorang awak kabin mencurigai adanya penumpang yang membuka tas korban di kompartemen atas atau overhead bin.
Setelah kembali ke tempat duduknya, korban menemukan tas miliknya dalam kondisi terbuka. Tas tersebut juga diketahui telah berpindah posisi dan berada di dekat salah satu terduga pelaku. Situasi tersebut langsung dilaporkan kepada awak kabin untuk ditindaklanjuti.
“Ketika dilakukan pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka sempat melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban,” ungkap Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua WN China berinisial WM dan LJ. Salah satu terduga pelaku, yakni WM, mengakui telah mengambil uang milik korban. Namun, ia sempat berdalih bahwa dirinya mengira tas tersebut merupakan miliknya sendiri.
Pihak berwenang menilai pengakuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan unsur kesengajaan dalam perbuatan yang dilakukan. Saat ini, kedua WNA tersebut telah diserahkan kepada pihak imigrasi guna menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi penumpang untuk tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi selama penerbangan, sekaligus menegaskan pentingnya peran awak kabin dan petugas keamanan bandara dalam menjaga keselamatan serta kenyamanan penumpang. Aparat juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah transportasi udara Indonesia. []
Siti Sholehah.
