Tak Hanya Minyakita, Pemerintah Minta Produsen Perbanyak Second Brand

JAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadan, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam kondisi aman. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tidak ada persoalan stok secara nasional. Namun demikian, ia menyoroti pola konsumsi masyarakat yang dinilai terlalu bergantung pada Minyakita sebagai satu-satunya indikator ketersediaan minyak goreng murah.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (05/02/2025). Dalam kesempatan itu, ia mendorong para produsen minyak goreng untuk meningkatkan produksi minyak goreng merek kedua atau second brand yang memiliki kualitas setara dengan Minyakita, namun dengan harga yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Kita minta ke produsen untuk mulai banyak memproduksi second brand, second brand dengan harga yang terjangkau seperti Minyakita, tapi kualitasnya sama. Sekarang kan kebanyakan masyarakat kita tahunya Minyakita padahal minyak itu jenisnya banyak,” ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa Minyakita sejatinya merupakan produk intervensi pemerintah melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Skema ini mengharuskan pelaku usaha memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan ekspor. Konsekuensinya, volume Minyakita yang beredar sangat bergantung pada kinerja ekspor minyak sawit dan turunannya.

Ketergantungan tersebut, menurut Budi, kerap menimbulkan persepsi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Padahal, pada saat yang sama, stok minyak goreng merek lain sebenarnya tersedia dalam jumlah cukup di pasar.

“Namun, tidak sengaja sekarang Minyakita itu menjadi indikator utama terhadap ketersediaan minyak dan stabilisasi harga. Nah, padahal jumlah Minyakita terbatas, tergantung dari ekspor,” terang Budi.

Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, pemerintah mendorong produsen menghidupkan kembali merek-merek minyak goreng lama yang sempat mendominasi pasar rakyat. Budi menyebut, pada masa sebelumnya, terdapat sekitar 50 merek minyak goreng second brand yang beredar luas dan menjadi pilihan masyarakat.

Berbeda dengan Minyakita, harga eceran minyak goreng merek kedua ini nantinya tidak akan diatur secara ketat oleh pemerintah. Meski demikian, produsen diminta tetap menjadikan harga Minyakita sebagai acuan agar produk tetap terjangkau.

“Nggak pakai HET, tapi kita minta acuannya adalah Minyakita,” jelas Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, mengakui bahwa Minyakita masih menjadi pilihan utama konsumen karena faktor harga. Kendati demikian, ia memastikan bahwa penjualan minyak goreng second brand tidak mengalami penurunan signifikan.

“Nggak menyusut juga karena kan harga minyak kita itu ditentukan HET-nya. Tentu selaku konsumen, saya nih selaku konsumen tentu akan mencari barang yang lebih murah harganya. Sebenarnya hukum pasar saja,” kata Iqbal.

Pemerintah berharap dengan diversifikasi merek minyak goreng murah di pasaran, stabilitas harga dapat lebih terjaga dan masyarakat memiliki lebih banyak alternatif produk, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan pangan selama Ramadan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *