Warga Amankan Pria Terduga Pelaku Pelecehan Bocah Laki-laki di Pasar Minggu
JAKARTA – Dugaan tindak pencabulan terhadap anak kembali mengusik rasa aman warga Jakarta Selatan. Seorang pria paruh baya berinisial RA (55) diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun di kawasan Pasar Minggu. Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku dalam kondisi bertelanjang dada tengah diamankan warga sekitar. Aksi tersebut terjadi setelah korban mengadukan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya. Warga yang mengetahui kejadian itu segera bertindak untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diketahui merupakan anak dari tetangga pelaku sendiri. Kedekatan lingkungan tempat tinggal ini semakin menimbulkan kekhawatiran warga akan lemahnya pengawasan terhadap keamanan anak-anak di sekitar permukiman.
Situasi di lokasi sempat memanas lantaran emosi warga memuncak. Pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara dan mengambil alih pengamanan.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hasil dari pengecekan telah diamankan seorang laki-laki diduga pelaku pelecehan anak di bawa umur yang diamankan oleh warga sekitar,” kata Anggiat, saat dihubungi, Kamis (05/02/2026).
Anggiat menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (04/02/2026). Polisi segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga yang khawatir pelaku akan menjadi sasaran kekerasan.
“Langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan takut jadi sasaran amukan masa sekitar yang sedang emosional terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat ini, RA telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal guna mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan pihak terkait lainnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga memberikan arahan kepada pihak keluarga korban agar segera menempuh jalur hukum guna memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
“Langsung mengarahkan pihak keluarga korban untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” imbuh Anggiat.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat korban. Para pemerhati perlindungan anak menilai peristiwa semacam ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan ruang aman bagi anak-anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum baru serta menghambat proses penyelidikan.
Hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami unsur pidana yang dikenakan terhadap pelaku. Polisi juga memastikan bahwa hak-hak korban akan menjadi perhatian utama dalam proses hukum selanjutnya.[]
Siti Sholehah.
