Tragedi Lenteng Agung, Ibu Korban Truk Molen Mengadu ke DPR

JAKARTA – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ucu Julaeha di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, membuka kembali perbincangan tentang tanggung jawab perusahaan dalam insiden yang melibatkan kendaraan operasional. Perempuan yang sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga itu harus kehilangan kedua kakinya setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk molen. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan operasional kendaraan tersebut.

Didampingi tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Pusat, Ucu mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI). Kehadiran korban dan pendamping hukumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dimaksudkan untuk mencari keadilan sekaligus membuka ruang empati dari pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa nahas tersebut.

Ketua PBH PERADI Jakarta Pusat, Deny Surya Pranata Purba, memaparkan kronologi kejadian dalam forum resmi DPR.
“Perkara ini adalah merupakan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban, Ibu Ucu Juleha. Yang mana kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 19 Mei 2025 di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan. Kejadiannya sendiri melibat pada saat itu adalah seorang driver truk molen. Pada saat kejadian di 19 Mei 2025, truk molen,” kata Deny saat RDPU dengan BAM DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju lokasi buka puasa bersama keluarga.
“Pada saat itu Ibu Ucu sedang berkendara motor, saat itu menjelang sore korban ingin buka puasa bersama. Kemudian di bundaran tapal kuda Lenteng Agung, kemudian korban pada saat sedang mengendarai motor tiba-tiba dari arah belakang keserempet oleh truk,” cerita Deny.

Benturan tersebut membuat korban terseret ke kolong truk molen. Menurut Deny, kendaraan baru berhenti setelah warga sekitar panik melihat percikan api dari gesekan kendaraan.
“Kemudian pada saat diserempet, Ibu ini masuk ke dalam kolong dari truk tersebut, terseret beberapa meter. Kemudian karena mengeluarkan percikan api, maka warga sekitar kemudian meminta driver untuk berhenti,” jelasnya.

Akibat luka berat yang diderita, dokter terpaksa mengambil keputusan medis untuk mengamputasi kedua kaki korban. Kasus ini kemudian diproses secara hukum, dan pengemudi truk molen ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pengemudi merupakan tenaga alih daya dari PT AJM, sementara kendaraan dimiliki PT IJP dan dioperasikan untuk kepentingan produksi beton PT AP.

Deny menyebut pihaknya telah berulang kali membuka ruang mediasi dengan ketiga perusahaan, namun upaya tersebut berujung buntu. Ia menilai proses yang berjalan lebih menyerupai tawar-menawar nominal ganti rugi ketimbang upaya pemulihan hak korban.
“Di sini sebenarnya terkesan tawar menawar. Itikad yang kami lihat seolah-olah hanya soal nominal angka, padahal bukan hanya itu,” ujarnya.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan dukungan agar korban memperoleh keadilan yang pantas.
“Bagaimana ibu mendapatkan hak-haknya secara pantas dan wajar, serta ada empati. Namanya anggota tubuh mahal, nggak ada harganya,” kata Aher.

Ia memastikan aduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan DPR RI dan membuka kemungkinan pemanggilan perusahaan-perusahaan terkait. Anggota BAM DPR RI lainnya, Thoriq Majiddanor, turut menyampaikan keprihatinan dan menilai perhitungan kerugian yang diajukan keluarga korban sebagai hal yang rasional.

Kasus ini tidak hanya menyoroti penderitaan seorang korban kecelakaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas perusahaan dalam penggunaan kendaraan berat di ruang publik serta sejauh mana empati dan tanggung jawab sosial dijalankan ketika kecelakaan tak terhindarkan terjadi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *