Dari Korban Selamat ke Tersangka: Terungkapnya Kasus Warakas

JAKARTA – Misteri kematian tragis tiga orang dalam satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian. Kasus yang sempat mengundang keprihatinan publik itu kini terungkap sebagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, yakni anak tengah korban.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan saksi, analisis forensik, serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi menyebut, dari empat anggota keluarga yang berada di rumah kontrakan tersebut, satu orang selamat dan justru kemudian mengarah pada terbukanya tabir peristiwa maut tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa saat petugas pertama kali melakukan olah tempat kejadian perkara, ditemukan satu korban selamat berinisial AS atau S (22). Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena berbeda dengan tiga anggota keluarga lainnya yang telah meninggal dunia.

Korban selamat kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Proses ini tidak hanya mencakup pemeriksaan medis, tetapi juga pendalaman keterangan oleh penyidik untuk merekonstruksi peristiwa yang terjadi sebelum kematian ketiga korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyelidikan berlangsung hingga awal Februari 2026 dengan melibatkan sejumlah pihak berkompeten.
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada 4 Februari, atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (06/02/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa keracunan yang menewaskan tiga orang tersebut. Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka setelah menemukan kecocokan antara alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan laboratorium.

“Hasil pengamatan kami, berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelasnya.

Peristiwa ini sendiri pertama kali terungkap pada Jumat (02/01/2026) pagi, ketika tiga korban ditemukan tidak bernyawa di dalam rumah kontrakan mereka. Korban terdiri atas seorang ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Penemuan jasad tersebut bermula ketika salah satu anak korban pulang kerja dan mendapati kondisi rumah yang tidak biasa.

Sementara itu, satu anggota keluarga lainnya ditemukan dalam kondisi hidup namun lemah, lalu segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Situasi tersebut sempat menimbulkan dugaan awal bahwa kematian ketiga korban disebabkan oleh faktor nonkriminal.

Namun, sejak awal penyelidikan, Polda Metro Jaya telah mencium indikasi adanya zat berbahaya yang memicu kematian para korban. Budi Hermanto menyampaikan bahwa indikasi keracunan sudah muncul sejak tahap awal penanganan kasus.

“Tentang kasus Warakas, ini sedikit kami bocorkan kepada rekan-rekan. Memang dugaan peristiwa itu terindikasi adanya keracunan,” kata Kombes Budi Hermanto, Kamis (15/01/2026).

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dengan menunggu hasil resmi dari kedokteran forensik dan pemeriksaan toksikologi. Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap motif serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan tragedi keluarga di Warakas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di lingkungan terdekat, dan proses penegakan hukum membutuhkan ketelitian serta kesabaran untuk memastikan keadilan bagi para korban. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *