Respon Cepat PCNU Kraksaan Soal Wacana Lima Hari Sekolah, Simak Tujuh Rekomendasinya

Ketua PC NU Kota Kraksaan, KH. Hafidzul Hakiem Noer. (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Isu wacana penerapan lima hari sekolah di Kabupaten Probolinggo mendapat respon cepat LP Ma’arif NU PCNU Kraksaan.

Hasilnya, setidaknya ada beberapa poin penting yang bisa menjadi rekomendasi khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Menurut Ketua PC NU Kraksaan, KH Hafidzul Hakiem Noor, terhadap wacana penerapan lima hari sekolah tersebut kajian komprehensif telah dilakukan LP Ma’arif NU PC NU Kraksaan, yaitu agar menunda perluasan penerapan 5 hari sekolah secara masif sampai tersedia hasil evaluasi berbasis data kebijakan yang komprehensif.

Menyusun sistem evaluasi kebijakan berbasis evidensi, meliputi indikator akademik, sosial, dan pedagogis yang terukur dan terstandar.

Menerapkan skema implementasi bertahap dan terbatas (pilot project) dengan evaluasi
berkala sebagai prasyarat perluasan kebijakan.

Membangun mekanisme koordinasi formal dengan FKDT, Pokja Madrasah Diniyah,
dan TPQ guna memastikan sinergi antara pendidikan formal dan pendidikan keagamaan
nonformal.

Memverifikasi secara empiris klaim dampak sosial positif dari penerapan jam sekolah
panjang melalui instrumen pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menegaskan desain dan indikator capaian program Tahfidz dan BTQ sebagai bagian
dari sistem sekolah, bukan sekadar capaian individual.

“Merumuskan kerangka relasi kelembagaan antara sekolah formal dan TPQ/Madrasah
Diniyah agar kebijakan 5 Hari Sekolah bersifat saling menguatkan, bukan
menggantikan,”ujar KH Hafidzul Hakiem Noor, Minggu, (8/2/2026)

Sebelumnya Disdikdaya Kabupaten Probolinggo merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur hari dan jam kerja perangkat daerah serta ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Terkait itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdigdaya) Kabupaten Probolinggo membuat klarifikasi bahwa surat bernomor 400.3/104/426.101/2026 itu sebatas pendataan.

“Sampai saat ini belum ada wacana seperti itu,”kata Hary Tjahyono, Kadis Digdaya Kabupaten Probolinggo, Sabtu (7/2/2026). (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *