Harga Emas Melonjak, KPK Temukan Tren Suap Logam Mulia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pergeseran pola dalam praktik suap yang belakangan ini terdeteksi melalui sejumlah operasi tangkap tangan (OTT). Jika sebelumnya suap identik dengan uang tunai, kini lembaga antirasuah tersebut mencermati kecenderungan baru berupa penggunaan emas sebagai alat pemberian suap.

Fenomena tersebut dinilai sejalan dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir, yang membuat logam mulia semakin menarik sebagai instrumen bernilai tinggi namun praktis untuk dibawa dan diserahkan. KPK menyebut tren ini menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

“Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Asep, karakteristik emas yang berukuran kecil namun memiliki nilai ekonomi besar menjadikannya alternatif baru dalam praktik suap. Ia menyebut harga emas sempat menembus angka lebih dari Rp 3 juta per gram, sehingga dalam jumlah relatif kecil dapat mewakili nilai suap yang signifikan.

“Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi menilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” ujarnya.

Selain emas, mata uang asing juga masih kerap digunakan dalam praktik suap. KPK mengungkapkan, dalam beberapa OTT yang dilakukan, penyidik menemukan barang bukti berupa logam mulia yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.

“Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” sebutnya.

Tak hanya berhenti pada emas dan valuta asing, KPK juga mulai memantau potensi penggunaan instrumen keuangan lain bernilai tinggi, termasuk aset digital seperti mata uang kripto. Meski belum ditemukan secara masif dalam OTT, KPK menilai potensi penyalahgunaannya tetap perlu diantisipasi.

“Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu,” sebutnya.

Meski demikian, KPK menegaskan belum berencana membentuk tim khusus untuk memantau pergerakan harga emas. Pemantauan dinilai masih dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki saat ini.

“Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan ini masih kekurangan,” ucapnya.

Temuan emas sebagai barang bukti juga tercermin dalam OTT yang dilakukan KPK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia dengan total nilai puluhan miliar rupiah.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram yang masing-masing ditaksir bernilai Rp 7,4 miliar dan Rp 8,3 miliar.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Para tersangka diduga menerima dan memberikan suap untuk meloloskan barang impor, termasuk barang tiruan dan ilegal, masuk ke wilayah Indonesia. KPK menegaskan praktik tersebut merugikan negara serta mencederai integritas sistem pengawasan kepabeanan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *