Dugaan Diskriminasi Guru ASN Mencuat di SDN Sebatik Tengah
NUNUKAN – Dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang guru aparatur sipil negara (ASN) mencuat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang guru agama bernama Halimah, yang bertugas di SDN 001 Sebatik Tengah, disebut mengalami pengucilan di lingkungan kerja hingga berdampak pada tidak cairnya tunjangan sertifikasi selama satu tahun.
Informasi tersebut disampaikan oleh anak Halimah, Nur Sakinah. Ia mengungkapkan bahwa persoalan yang dialami ibunya bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan telah berimbas pada hak kepegawaian yang seharusnya diterima sebagai pegawai negeri sipil.
“Ibu saya ini tidak diberikan tanda tangan oleh kepala sekolah untuk semua pemberkasan administrasi yang diperlukan. Padahal status ibu saya PNS. Akibatnya, sertifikasi ibu saya selama satu tahun tidak cair,” kata anak Halimah, Nur Sakinah dilansir detikKalimantan, Sabtu (07/02/2026).
Menurut Sakinah, permasalahan tersebut berawal sejak Halimah ditempatkan oleh dinas terkait untuk mengajar di SDN 001 Sebatik Tengah. Penempatan tersebut, kata dia, tidak berjalan mulus karena diduga mendapat penolakan dari pihak sekolah. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi relasi kerja yang tidak harmonis dan berujung pada dugaan pengucilan.
Dugaan diskriminasi itu turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan. Pemerintah daerah menyatakan telah menerima laporan terkait konflik internal yang terjadi di sekolah tersebut, termasuk kabar mengenai dugaan percobaan kekerasan yang disebut-sebut menyertai permasalahan antara guru dan pimpinan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar langkah yang diambil berdasarkan fakta yang terverifikasi.
“Kita secara objektif belum melihat langsung, sementara masih mencari informasi valid di lapangan. Memang kelihatannya ada miss antara guru dan kepala sekolah, entah masalah pribadi atau apa kita belum tahu persis,” kata Akhmad.
Akhmad menjelaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan dan melibatkan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak. Disdik Nunukan, menurutnya, tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh gambaran utuh mengenai konflik yang terjadi di lingkungan SDN 001 Sebatik Tengah.
Meski demikian, Akhmad menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan kepegawaian. Jika nantinya ditemukan adanya tindakan yang merugikan hak ASN atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan.
“Intinya kita cari kebenarannya. Siapapun yang salah tetap kita berikan sanksi, kuncinya di situ,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak guru sebagai tenaga pendidik sekaligus aparatur negara. Tunjangan sertifikasi merupakan bagian dari penghargaan atas profesionalisme guru, sehingga keterlambatan atau tidak cairnya hak tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan dan kinerja yang bersangkutan.
Selain itu, persoalan ini juga mencerminkan perlunya mekanisme penyelesaian konflik internal di lingkungan sekolah agar tidak berlarut-larut dan merugikan salah satu pihak. Disdik Nunukan diharapkan dapat bertindak objektif dan transparan guna memastikan terciptanya iklim kerja yang kondusif di satuan pendidikan, sekaligus menjamin hak dan kewajiban seluruh tenaga pendidik berjalan sebagaimana mestinya. []
Siti Sholehah.
