Viral Jalan Ditutup Beton Jadi Ajang Pungli di Jakbar

JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di ruang publik setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi tersebut di kawasan Kota Tua, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, viral di media sosial. Video itu menampilkan sejumlah oknum yang diduga meminta uang kepada pengendara sepeda motor agar bisa melintas di jalan yang ditutup menggunakan pembatas beton.

Dalam rekaman yang beredar luas, tampak dua orang berdiri di sekitar akses jalan yang tertutup beton. Jalan tersebut terlihat tidak dapat dilalui secara bebas, sehingga pengendara sepeda motor harus berhenti dan mengantre untuk melintas. Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum yang berjaga dengan meminta sejumlah uang kepada para pengendara.

Setelah menyerahkan uang, pengendara motor tampak diperbolehkan melewati jalur tersebut. Sebaliknya, bagi pengendara yang belum membayar, akses jalan ditahan. Dalam video, terlihat jelas dua orang menghadang laju kendaraan hingga transaksi dilakukan. Pola tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pungutan liar yang dilakukan secara sistematis di lokasi tersebut.

Aksi tersebut menuai reaksi publik di media sosial. Banyak warganet menyayangkan adanya praktik pungli di kawasan wisata bersejarah seperti Kota Tua, yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan tertib. Tidak sedikit pula yang mempertanyakan pengawasan aparat di lapangan, mengingat lokasi tersebut kerap dikunjungi masyarakat dan wisatawan.

Menanggapi viralnya video tersebut, aparat kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti temuan itu. Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pungli tersebut dan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

“Akan kamu cek dan tindaklanjuti, nanti kita lakukan pembinaan di Polsek terhadap orang tersebut apabila dalam pengecekan masih ada,” kata dia.

Riyanto menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan keberadaan orang-orang yang terekam dalam video. Menurutnya, pembinaan akan dilakukan untuk mencegah perbuatan serupa terulang kembali, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Pasti kita lakukan pembinaan agar tidak melakukan hal tersebut lagi. Tapi setelah dicek pagi ini masing kosong, kita tunggu sampai mereka datang, baru kita lakukan pembinaan,” pungkasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, terlebih jika dilakukan dengan cara menghambat hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum. Jalan yang ditutup pembatas beton tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan pihak berwenang, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan rutin di titik-titik rawan, terutama di kawasan wisata dan pusat keramaian. Selain merugikan pengendara, praktik pungli berpotensi menciptakan rasa tidak aman dan merusak citra kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata unggulan di Jakarta Barat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan. Dokumentasi berupa foto atau video, seperti yang beredar saat ini, dinilai membantu aparat dalam melakukan penelusuran dan penindakan. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan ruang publik dapat terbebas dari praktik pungutan liar yang meresahkan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *