Jual Anak ke Pedalaman, Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Bui
JAKARTA – Kasus dugaan perdagangan anak kembali mengguncang publik setelah seorang ibu berinisial IJ di Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual anak kandungnya ke wilayah pedalaman Sumatera. Aparat kepolisian menyatakan tindakan tersebut dilakukan dengan modus adopsi ilegal dan melibatkan pertukaran anak dengan sejumlah uang.
Penetapan tersangka terhadap IJ dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait praktik penjualan anak yang melanggar hukum. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang yang mengatur perlindungan anak serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis. IJ dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta,” kata Arfan, Sabtu (06/02/2026).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan perdagangan orang, termasuk anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terhadap dugaan praktik perdagangan anak yang menyasar wilayah pedalaman di Sumatera. Polisi menyebut, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan adopsi anak secara ilegal, yang pada kenyataannya merupakan transaksi jual beli manusia.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran pengasuhan anak yang disertai imbalan uang. Modus tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengelabui korban maupun pihak lain.
“Kemudian kami di sini mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya, jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita, Jumat (06/02/2026).
Kombes Rita menegaskan bahwa jerat pidana dalam kasus perdagangan orang tidak hanya menyasar pelaku utama. Pihak-pihak yang mengetahui dan membiarkan praktik tersebut juga berpotensi diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kiranya kami juga memberikan upaya pencegahan ini harus dimulai dari dalam keluarga ya. Kita lihat kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri ya,” jelasnya.
Menurut kepolisian, fakta bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru dapat menjadi sumber ancaman bagi anak-anak apabila pengawasan dan kepedulian melemah.
“Dan fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak atau adopsi ilegal di sekitarnya. Upaya pencegahan, menurut aparat, tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan dalam melindungi hak serta masa depan anak. []
Siti Sholehah.
