Polisi Sita Rp 28,9 Juta Uang Palsu dari Warga Pontianak
JAKARTA — Kepolisian kembali mengungkap peredaran uang palsu yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas transaksi ekonomi di daerah. Seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Pontianak. Dari tangan pelaku, polisi menyita total uang palsu senilai Rp 28,9 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan yang mendalam. Awalnya, petugas hanya menemukan uang palsu senilai Rp 5 juta. Namun, setelah dilakukan pengembangan, jumlah barang bukti bertambah signifikan.
“Total upal (uang palsu) yang diamankan sebanyak Rp 28,9 juta dari awalnya kita amankan Rp 5 juta,” kata AKP Ryan Eka Cahya, dilansir detikKalimantan, Sabtu (07/02/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Penangkapan terhadap AP dilakukan pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata berhasil mengamankan pelaku di salah satu minimarket di kawasan Sungai Jawi beserta barang bukti awal berupa uang palsu.
“Pelaku berinisial AP diamankan di salah satu minimarket di Sungai Jawi dengan barang bukti upal sebesar Rp 5 juta,” terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, aparat kembali menemukan uang palsu dengan nominal yang jauh lebih besar.
“Hasil pengembangan, anggota menemukan Rp 23,9 juta di rumah pelaku. Pelaku menyebutkan mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan sementara, uang palsu tersebut diperoleh pelaku dari wilayah Cirebon, Jawa Barat, ketika ia pulang kampung. Selanjutnya, uang palsu itu dibawa ke Pontianak dengan tujuan untuk diedarkan secara bertahap melalui transaksi kecil agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Pihak kepolisian menilai modus semacam ini cukup berbahaya karena dapat merugikan masyarakat kecil, terutama pelaku usaha ritel dan konsumen yang tidak menyadari telah menerima uang palsu. Selain itu, peredaran uang palsu juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran tunai.
Saat ini, AP telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial I yang disebut sebagai pemasok uang palsu. Penyelidikan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap apakah uang palsu tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi, khususnya saat menerima uang tunai. Jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. []
Siti Sholehah.
