Emas Rp 112 Juta Hilang dari Lemari, ART Jadi Tersangka
JAKARTA — Kasus pencurian yang melibatkan hubungan kerja domestik kembali terjadi di Kota Binjai, Sumatera Utara. Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Fitri Wika Sari (31) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa ini menyoroti rapuhnya kepercayaan dalam relasi kerja rumah tangga yang seharusnya dibangun atas dasar kejujuran dan tanggung jawab.
Perhiasan emas yang diduga dicuri memiliki berat total 56,5 gram dan ditaksir bernilai sekitar Rp 112 juta. Emas tersebut merupakan perhiasan 22 karat yang selama ini disimpan oleh korban di dalam rumahnya. Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka merupakan orang yang memiliki akses langsung ke dalam rumah korban.
“(Tersangka)merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban,” kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana dilansir detikSumut, Minggu (08/02/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Kejadian ini terungkap ketika korban bersiap pergi ke bank untuk mengambil gaji. Saat itulah korban menyadari bahwa perhiasan yang biasa disimpan di dalam dompet, di lemari rumah, sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian memeriksa lebih lanjut dan mendapati sejumlah perhiasan emas telah hilang. Barang-barang tersebut terdiri atas dua cincin emas, satu kalung emas, serta mainan kalung yang seluruhnya memiliki nilai cukup tinggi.
“Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 112.096.000,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai pada 26 Januari 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Upaya kepolisian membuahkan hasil setelah Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, aparat segera bergerak untuk memastikan kebenaran laporan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (06/02/2026) sore di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi memastikan identitas tersangka.
“Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sekitar lokasi penangkapan. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pencurian tersebut serta menelusuri keberadaan perhiasan emas yang diduga telah dijual atau disembunyikan oleh pelaku. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga barang berharga, sekaligus menegaskan bahwa setiap tindak pidana, termasuk yang terjadi di lingkungan rumah tangga, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. []
Siti Sholehah.
