Perempuan Disabilitas Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Kabupaten Serang
JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Serang, Banten, dan menyoroti kerentanan kelompok disabilitas terhadap tindak pidana. Seorang pria lanjut usia berinisial MA (64) ditangkap warga setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun yang mengidap keterbelakangan mental. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada 31 Januari 2026.
Perkara ini mencuat setelah pelaku dipergoki oleh warga sekitar dan berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Upaya pelarian tersebut akhirnya gagal setelah massa mengejar dan menangkap pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban berada sendirian di rumahnya. Pelaku diduga datang dan masuk ke rumah korban dengan dalih meminta dibuatkan minuman.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan alasan meminta dibuatkan kopi dan sempat memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban,” jelas Andi, Senin (09/02/2026).
Setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan keterangan kepolisian, pintu rumah sempat ditutup oleh pelaku sebelum melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Situasi tersebut berubah ketika keponakan korban tiba di lokasi dan memergoki kejadian tersebut. Keponakan korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Teriakan tersebut segera mengundang perhatian warga. Sejumlah warga mendatangi rumah korban dan berusaha mengamankan pelaku. Namun, pelaku justru membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mencari alasan untuk melarikan diri.
“Mendengar teriakan itu, warga berdatangan. Namun pelaku menolak dituduh berbuat cabul. Dengan alasan ingin buang air, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ujar Andi.
Warga yang tidak ingin pelaku lolos kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh massa. Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan kepada petugas Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Andi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah AKP Andi.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas, khususnya di lingkungan tempat tinggal mereka. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual, terutama terhadap kelompok rentan. []
Siti Sholehah.
