KPK Fokus Ungkap Aktivitas Jhon Field Selama Masa Pelarian
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), meskipun salah satu tersangka utama, pemilik PT Blueray (BR) Jhon Field (JF), telah menyerahkan diri. KPK menyatakan proses hukum tidak berhenti pada penahanan, melainkan terus bergerak untuk mengungkap kemungkinan upaya penghilangan barang bukti selama masa pelarian tersangka.
Jhon Field sebelumnya sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah beberapa hari menghilang, Jhon akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (07/02/2026) dini hari. Saat ini, ia telah resmi ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyerahan diri Jhon tidak serta-merta menghentikan pendalaman terhadap jejak pelariannya. Menurut Asep, KPK perlu memastikan tidak ada tindakan yang berpotensi menghambat proses pembuktian.
“Kita akan telusuri itu ya, kita akan perdalam itu. Karena kita juga khawatir, apakah perginya yang bersangkutan, kita kan ada jeda waktu beberapa, hampir lebih dari 24 jam yang bersangkutan dari sana,” tutur Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (09/02/2026).
Asep menjelaskan bahwa selang waktu tersebut menjadi perhatian serius penyidik. Selama periode itu, KPK akan menelusuri aktivitas Jhon Field, termasuk kemungkinan adanya upaya memindahkan atau menyembunyikan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain, itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa motif pelarian Jhon Field menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan. KPK tidak ingin celah waktu tersebut dimanfaatkan untuk mengaburkan jejak tindak pidana.
“Kenapa (akan didalami)? Karena tentunya kita juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan misalnya untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Karena itu sangat penting bagi kami, bukti-bukti tersebut,” kata Asep.
Selain dugaan penghilangan barang bukti, penyidik juga mendalami informasi terkait kemungkinan pertemuan Jhon Field dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk saksi-saksi.
“Ya itu salah satunya (Jhon menemui sejumlah saksi dalam perkara) juga yang kita sedang dalami seperti itu. Tadi kan, bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki, hal tersebut di waktu itu yang kita sedang dalami,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa setelah menyerahkan diri, Jhon Field langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK mencatat sikap kooperatif ditunjukkan Jhon selama proses pemeriksaan awal.
“Pasca menyerahkan diri, Tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (08/02/2026).
KPK sendiri telah melakukan OTT terkait kasus dugaan suap importasi barang ini pada Rabu (04/02/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. []
Siti Sholehah.
