Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Tantang Vonis Seumur Hidup
JAKARTA – Upaya hukum kembali ditempuh Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 jamaah Muslim pada 2019. Pria berpaham supremasi kulit putih itu mengajukan banding atas vonis seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat yang dijatuhkan pengadilan, dengan alasan kondisi penahanannya telah memengaruhi kesehatan mental dan keputusannya saat proses peradilan berlangsung.
Dalam sidang di pengadilan banding pada Senin lalu, Tarrant menyatakan bahwa pengakuan bersalah yang disampaikannya sebelumnya tidak sepenuhnya dilakukan secara sadar dan rasional. Ia mengklaim berada dalam tekanan psikologis berat selama masa penahanan, sehingga merasa terpaksa mengakui perbuatannya.
Brenton Tarrant menyebut dirinya mengalami penurunan kesehatan mental yang signifikan selama berada di penjara. Ia ditempatkan di sel isolasi dalam jangka waktu lama, dengan akses bacaan yang sangat terbatas serta minim interaksi sosial dengan narapidana lain. Menurut pernyataannya di hadapan pengadilan, kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan berpikir dan mengambil keputusan.
Pada saat mengaku bersalah di persidangan sebelumnya, Tarrant menyebut dirinya berada dalam kondisi “kelelahan saraf” serta mengalami kebingungan terkait identitas dan keyakinannya. Pernyataan ini kini menjadi salah satu dasar utama dalam permohonan banding yang diajukan.
Tarrant diketahui telah mengakui seluruh tuduhan yang dikenakan kepadanya, yakni 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Putusan tersebut menjadi preseden penting karena merupakan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pertama yang pernah dijatuhkan pengadilan Selandia Baru.
Namun, langkah banding ini tidak berjalan mulus. Warga negara Australia itu diketahui melewatkan batas waktu formal untuk mengajukan banding. Oleh karena itu, ia kini harus memperoleh izin khusus dari pengadilan agar perkaranya dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.
Pengadilan Banding Selandia Baru telah membentuk panel yang terdiri dari tiga hakim untuk mendengarkan permohonan tersebut. Sidang dijadwalkan berlangsung selama lima hari. Jika banding Tarrant diterima, maka kasus ini berpotensi kembali ke tahap persidangan, sesuatu yang sebelumnya dihindari karena adanya pengakuan bersalah dari terdakwa.
Kasus penembakan massal di Christchurch sendiri menjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Selandia Baru. Pada Maret 2019, Tarrant menyerang dua masjid di kota tersebut saat salat Jumat berlangsung. Dengan menggunakan senjata semi-otomatis bergaya militer, ia menembaki jamaah Muslim dan menyiarkan aksinya secara langsung melalui Facebook.
Seluruh korban tewas dan luka dalam serangan itu merupakan umat Muslim, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia. Tragedi tersebut tidak hanya mengguncang Selandia Baru, tetapi juga memicu kecaman global serta mendorong perubahan kebijakan terkait senjata api dan ekstremisme di berbagai negara.
Pengajuan banding oleh Tarrant kini kembali membuka luka lama bagi komunitas Muslim dan masyarakat Selandia Baru, sekaligus menguji sistem peradilan dalam menyeimbangkan hak terdakwa dan keadilan bagi para korban. []
Siti Sholehah.
