Jimmy Lai Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Dunia Bereaksi

JAKARTA – Putusan Pengadilan Hong Kong yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jimmy Lai menjadi sorotan internasional dan memicu kekhawatiran luas atas masa depan kebebasan sipil di wilayah tersebut. Lai, aktivis demokrasi sekaligus taipan media berusia 78 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan kolusi dengan kekuatan asing serta penerbitan materi yang dianggap melawan pemerintah.

Vonis tersebut dipandang sejumlah pengamat hak asasi manusia bukan sekadar hukuman pidana, melainkan langkah yang berpotensi membungkam kritik dan oposisi di Hong Kong. Banyak pihak menilai hukuman panjang terhadap Jimmy Lai, mengingat usia dan kondisi kesehatannya, memiliki konsekuensi yang setara dengan hukuman seumur hidup.

Dalam dokumen ringkasan putusan, para hakim menyatakan, “Setelah mempertimbangkan tindakan kriminal yang serius dan berat … pengadilan memutuskan bahwa total hukuman yang pantas bagi Jimmy dalam perkara ini adalah 20 tahun penjara.” Pengadilan juga menyebutkan bahwa Lai telah menjalani dua tahun masa tahanan sejak 2020, sehingga sisa hukuman yang harus dijalani mencapai 18 tahun.

Usai pembacaan putusan, Jimmy Lai dilaporkan tersenyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya di ruang sidang. Namun, sebelum sidang berlangsung, suasana emosional menyelimuti proses persidangan. Sejumlah orang yang menyaksikan kehadirannya di gedung pengadilan dilaporkan menangis, sementara ekspresi wajah Lai terlihat tegang.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan banding, pengacara Jimmy Lai, Robert Pang, hanya memberikan pernyataan singkat, yakni “tidak ada komentar.”

Kasus Jimmy Lai tak bisa dilepaskan dari penerapan Hukum Keamanan Nasional Hong Kong yang diberlakukan oleh Beijing pada 2020. Regulasi tersebut hadir di tengah gelombang protes besar pro-demokrasi dan memberi kewenangan luas kepada aparat untuk menindak aktivitas yang dikategorikan sebagai subversif, separatis, teroris, atau kolaborasi dengan pihak asing.

Sebagai pendiri surat kabar Apple Daily yang dikenal kritis terhadap pemerintah Cina, Jimmy Lai telah lama menjadi simbol perlawanan kelompok pro-demokrasi. Media yang ia dirikan akhirnya berhenti terbit setelah aset perusahaan dan sahamnya dibekukan pada 2021, memaksa perusahaan induk Next Digital menutup operasionalnya.

Di ruang pengadilan, Jimmy menyebut dirinya sebagai “tahanan politik.” Ia juga menyampaikan kesadarannya bahwa perjuangan membela demokrasi tidak akan membawa akhir yang baik bagi dirinya, namun ia tetap menganggap pengorbanan tersebut sebagai sesuatu yang “terhormat.”

Dukungan keluarga terus mengalir kepada Jimmy Lai. Putrinya, Claire, mengungkapkan kondisi kesehatan sang ayah yang kian menurun. “Ayah kami adalah ayah yang kuat. Mentalnya masih kuat tapi fisiknya melemah,” kata Claire. Ia menyebut Jimmy mengalami masalah pada tulang punggung dan pinggang, serta menderita diabetes, gangguan jantung, dan tekanan darah yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Vonis ini juga memicu reaksi keras dari berbagai negara. Uni Eropa secara terbuka mengkritik putusan tersebut dan menyerukan pembebasan segera bagi Jimmy Lai. “Persekusi politis terhadap Jimmy, mantan petinggi Apple Daily, dan jurnalis telah mencoreng reputasi Hong Kong,” demikian pernyataan Departemen Luar Negeri Uni Eropa.

Sekretaris Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi kesehatan Jimmy Lai dan menilai hukuman tersebut “setara dengan hukuman penjara seumur hidup.” Ia meminta otoritas Hong Kong untuk membebaskan Lai atas dasar kemanusiaan.

Berbagai organisasi internasional, termasuk Human Rights Watch, Amnesty International, Committee to Protect Journalists, dan Reporters Without Borders, menilai vonis ini sebagai titik nadir kebebasan pers di Hong Kong. Mereka menilai hukuman tersebut tidak hanya berdampak pada Jimmy Lai secara pribadi, tetapi juga mengirimkan pesan tegas kepada jurnalis dan aktivis lain mengenai risiko bersuara kritis.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *