Kejahatan Jalanan Digagalkan, Mahasiswi Yogya Tabrak Jambret
YOGYAKARTA – Keberanian seorang mahasiswi di Kota Yogyakarta menggagalkan aksi kejahatan jalanan menjadi perhatian publik. Seorang mahasiswi bernama Eviana (21) nekat mengejar hingga menabrak pelaku penjambretan yang merampas telepon genggam miliknya saat berkendara di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore (09/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo. Saat kejadian, Eviana tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya, Yunda (22). Keduanya berencana menuju salah satu pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, telepon genggam milik Eviana diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku berinisial WY (38), yang juga dikenal dengan nama Koko atau Siheng, untuk melancarkan aksinya.
Setibanya di depan Hotel Grand Tjokro, Jalan Menteri Supeno, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Dalam hitungan detik, pelaku mengambil telepon genggam korban dari dashboard motor sebelah kiri, lalu melaju cepat meninggalkan lokasi.
Namun, Eviana tidak tinggal diam. Secara spontan, ia langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian korban kabur, korban spontan mengejar pelaku,” kata Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, dalam konferensi pers.
Aksi kejar-kejaran berlangsung cukup menegangkan. Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Di sepanjang pengejaran, teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang mulai waspada terhadap kejadian tersebut.
Ketika pengejaran memasuki area dekat SD Muhammadiyah Pakel, Eviana mengambil keputusan berani dengan menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku. Tabrakan tersebut membuat pelaku terjatuh ke jalan.
“Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil, pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga,” papar Hellga.
Meski sempat berusaha melarikan diri setelah terjatuh, upaya pelaku gagal. Warga yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan WY dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, menjelaskan bahwa akibat insiden tersebut, korban dan temannya tidak mengalami luka. Sementara itu, pelaku mengalami luka gores akibat terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat berkendara di jalan raya. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan diri dan segera melapor kepada aparat jika mengalami tindak kejahatan.
Keberanian Eviana menuai apresiasi dari warga sekitar, meski aparat tetap mengingatkan bahwa menghadapi pelaku kejahatan di jalan memiliki risiko tinggi dan sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan keselamatan. []
Siti Sholehah.
