SE Digdaya Jadi Biang Kegaduhan, PC NU Kota Kraksaan Minta Jangan Ada Pemaksaan
Ketua PC NU Kota Kraksaan, KH. Hafidzul Hakiem Noer, ketika menyampaikan pandanagnnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (11/2/2026). (Foto: Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Yaitu PC NU Kota Kraksaan, PC NU Kabupaten Probolinggo, PD Muhammadiyah Kabupaten Probolinggo, KKKS, FKDT, JQH, RMI termasuk dari pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Digdaya) Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (11/2/2026) di ruang Komisi IV.

Kegiatan RDP bertujuan mendapatkan masukan terkait terjadinya kegaduhan di masyarakat yang menilai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2026 serta surat edaran (SE) Kepala Dinas Digdaya nomor 400.3/104/426/101/2026 menjadi sumber keresahan khususnya bagi Madrasah Diniyah (Madin) yang kegiatan belajar mengajarnya pada siang hingga sore hari.
“Intinya kami menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah berdasarkan Perbup tersebut bersifat opsional dan merupakan pilihan satuan pendidikan bukan kewajiban yang harus diterapkan secara seragam,”ujar KH. Hafidzul Hakiem Noer, Ketua PC NU Kota Kraksaan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, setiap bentuk kebijakan turunan atau edaran teknis tidak boleh menimbulkan kesan pemaksaan atau mengarahkan secara tunggal melainkan harus tetap menghormati dalam konteks kesiapan dan keragaman kondisi sekolah. Kondisi sekolah di Kabupaten Probolinggo belum sepenuhnya didukung evidensi kebijakan yang kuat khusunya terkait peningkatan mutu pembelajaran.
“Kami menegaskan bahwa evaluasi penerapan lima hari sekolah hingga saat ini masih bersifat administratif serta belum didukung data kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, kami menyatakan keprihatinan atas belum terbangunnya koordinasi yang terstruktur antara sekolah pelaksana dengan lembaga pendidikan keagamaan non formal,”ujar pria yang juga pengasuh Ponpes Nurul Qadim, Kalikajar Kulon, Probolinggo ini.
Sementara itu Ketua PC NU Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan mengaku atas beredarnya SE Dinas Digdaya Kabupaten Probolinggo tersebut menjadi salah satu korban tidak langsung.
“Bahkan menjadi kekhawatirsan sangat besar yang berimplikasi pada masa depan Madrasahan Diniyah (Madin) serta Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) di Kabupaten Probolinggo,”ungkap Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan.
Menanggapi terjadinya kegaduhan di masyarakat, Kadis Digdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, mengklaim bahwa SE tersebut bukan wacana penerapan lima hari sekolah namun semata-mata hanya pendataan yang bertujuan tertib administrasi khususnya bagi ASN ada kewajiban absen ketika datang dan pulang.

“Itu murni SE tersebut bertujuan tertib administrasi bagi ASN karena berkaitan dengan apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, bukan wacana penerapam lima hari sekolah, saya mohon maaf atas terjadinya kegaduhan ini, sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,”pungkas Hary Tjahjono yang juga mantan satf ahli Bupati bidang pemerintahan di Pemkab Probolinggo ini. (rac)
