Sebar Ajakan Terorisme, Belanda Amankan 16 Orang
JAKARTA – Pemerintah Belanda mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyebaran propaganda kelompok teroris ISIS melalui media sosial TikTok. Aparat kepolisian setempat menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ekstremis yang berisi ajakan dan dukungan terhadap aksi terorisme.
Dilansir AFP, Selasa (10/02/2026), para tersangka yang diamankan berusia antara 16 hingga 53 tahun. Penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025, menyusul temuan sejumlah konten mencurigakan yang beredar luas di platform berbagi video tersebut.
Kantor Kejaksaan Belanda (Openbaar Ministerie/OM) menyampaikan bahwa materi propaganda yang disebarkan memuat terjemahan teks dalam bahasa Belanda. Konten tersebut dinilai berbahaya karena mengandung ajakan langsung untuk terlibat dalam aksi kekerasan.
Kantor Kejaksaan (OM) dalam sebuah pernyataan mengatakan propaganda ISIS dengan teks terjemahan bahasa Belanda tersebut “termasuk seruan untuk bergabung dalam pertempuran dan pengagungan kemartiran”.
Sejumlah unggahan bahkan telah ditonton lebih dari 100.000 kali, yang menunjukkan potensi jangkauan luas dan dampak signifikan terhadap publik, khususnya generasi muda pengguna media sosial. Dari total 16 tersangka, sebanyak 15 orang diduga terlibat langsung dalam penyebaran konten tersebut.
Kelima belas orang tersebut diduga “menghasut untuk melakukan tindak pidana terorisme, menyebarkan propaganda ISIS, dan/atau berpartisipasi dalam organisasi teroris”.
Sementara itu, satu orang lainnya disebut sebagai tokoh utama dalam jaringan ini. Ia lebih dulu ditangkap pada Januari 2026 dan disebut memiliki peran sentral dalam penyebaran serta koordinasi konten propaganda tersebut. Dengan penangkapan itu, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Berdasarkan data yang dirilis otoritas, para tersangka terdiri atas 13 warga negara Suriah dan tiga warga negara Belanda. Empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, yang semakin menambah kekhawatiran aparat terkait paparan radikalisme di kalangan remaja.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan menyebarkan propaganda kelompok teroris bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
“Mengagungkan dan menyebarkan propaganda secara signifikan merusak keamanan publik,” pernyataan OM seraya mengingatkan bahwa menyebarkan propaganda ISIS adalah pelanggaran yang dapat dihukum.
Otoritas Belanda menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan tambahan. Aparat juga terus memantau aktivitas daring yang berpotensi mengarah pada penyebaran ideologi ekstremis.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius yang dihadapi pemerintah Eropa dalam membendung penyebaran radikalisme melalui platform digital. Media sosial yang awalnya dirancang sebagai ruang berbagi informasi dan hiburan kini juga dimanfaatkan oleh kelompok ekstremis untuk menyebarkan ideologi serta merekrut anggota baru.
Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Belanda tidak akan mentoleransi segala bentuk dukungan terhadap organisasi teroris, baik secara langsung maupun melalui dunia maya. []
Siti Sholehah.
