WFA Lebaran Tak Potong Cuti dan Gaji
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada periode tertentu menjelang dan setelah Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan imbauan agar pengusaha memberlakukan WFA pada 16 dan 17 Maret serta 25, 26, dan 27 Maret 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan periode arus mudik dan arus balik Lebaran, yang umumnya diwarnai lonjakan mobilitas masyarakat.
Meski memberikan kelonggaran lokasi kerja, Yassierli menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada pengurangan hak cuti tahunan karyawan. Ia menekankan bahwa pekerja tetap menjalankan tanggung jawabnya meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026).
Selain memastikan hak cuti tetap utuh, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak memengaruhi penghasilan pekerja. Upah yang diterima selama pelaksanaan WFA harus sama dengan upah ketika bekerja dari kantor atau lokasi kerja biasa.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif,” ujarnya.
Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki ruang untuk mengatur teknis pelaksanaan WFA, termasuk pengawasan dan pengaturan jam kerja, selama tidak melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah memberi fleksibilitas kepada masing-masing perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan operasional.
Imbauan penerapan WFA ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota dan bupati di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah diharapkan dapat meneruskan dan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Menaker menyebut sejumlah bidang usaha yang bersifat esensial dan berkaitan langsung dengan layanan publik maupun keberlangsungan produksi dikecualikan dari kebijakan ini.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” tutupnya.
Sektor-sektor tersebut dinilai membutuhkan kehadiran fisik pekerja guna menjaga operasional tetap berjalan normal, terutama selama periode Lebaran yang identik dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan layanan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga, tanpa mengurangi hak normatif pekerja. []
Siti Sholehah.
