Polisi Tahan Pria 53 Tahun Diduga Cabuli 4 Siswi SD di Asahan

ASAHAN – Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial SS (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari para korban serta saksi. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, mengingat para korban masih berusia anak-anak dan membutuhkan perlindungan khusus.

“Sudah kami tahan pelakunya sejak Sabtu kemarin, sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora kepada wartawan, dilansir detikSumut, Rabu (11/02/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Polisi menduga aksi tersebut telah berlangsung berulang kali dengan modus tertentu.

Immanuel menjelaskan, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan memberikan imbalan kepada para korban. Cara tersebut diduga digunakan untuk membujuk anak-anak agar menuruti keinginannya.

“Sudah sering dia melakukan perbuatan ini,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat empat korban yang telah teridentifikasi. Seluruh korban masih berstatus pelajar sekolah dasar dan tergolong anak di bawah umur. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait untuk segera melapor.

“Empat orang korbannya masih di bawah umur,” ucap Immanuel.

Penyidik saat ini terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi tambahan serta melakukan pendampingan terhadap para korban. Penanganan perkara melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun sekitar tempat tinggal korban. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain proses pidana terhadap tersangka, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada para korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan trauma serta mencegah dampak berkepanjangan terhadap perkembangan anak.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual. Peran keluarga dan lingkungan dinilai krusial dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

Hingga kini, tersangka SS masih menjalani penahanan di Polres Asahan sambil menunggu proses hukum berikutnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *