Netanyahu Tandatangani Keanggotaan Israel di Dewan Perdamaian
WASHINGTON DC – Pemerintah Israel secara resmi bergabung dalam struktur internasional yang disebut “Board of Peace” atau “Dewan Perdamaian”, sebuah badan yang dibentuk atas inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat melakukan kunjungan resmi ke Washington, Amerika Serikat, pada Rabu, 11 Februari 2026 waktu setempat.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah Netanyahu menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi Amerika Serikat, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Dalam dokumentasi yang dirilis usai pertemuan tersebut, Netanyahu terlihat memegang dokumen resmi yang menandai keikutsertaan Israel dalam dewan tersebut.
Netanyahu menegaskan komitmen negaranya dengan menyampaikan bahwa ia telah secara resmi menyetujui partisipasi Israel dalam badan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya “menandatangani masuknya Israel sebagai anggota ‘Dewan Perdamaian’.”
Pembentukan Dewan Perdamaian ini memiliki dasar hukum yang berasal dari resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disahkan pada pertengahan November tahun lalu. Resolusi tersebut memberikan kewenangan kepada dewan tersebut, bersama negara-negara mitra, untuk membentuk pasukan stabilisasi internasional di wilayah Gaza. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas setelah diberlakukannya gencatan senjata antara Israel dan kelompok Hamas pada Oktober 2025.
Di bawah kerangka yang diusulkan oleh Trump, Dewan Perdamaian memiliki mandat untuk mengawasi pemerintahan sementara di Gaza selama masa transisi pascakonflik. Selain itu, dewan tersebut juga dirancang untuk memperluas perannya dalam menangani konflik global lainnya di masa depan, dengan Trump menjabat sebagai ketua badan tersebut.
Agenda awal Dewan Perdamaian dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat. Pertemuan perdana direncanakan berlangsung pada 19 Februari 2026 di Washington, dengan fokus utama pada pembahasan rekonstruksi Gaza yang mengalami kerusakan besar akibat konflik berkepanjangan.
Namun, pembentukan dan struktur Dewan Perdamaian ini menuai berbagai tanggapan dari komunitas internasional. Sejumlah pakar hak asasi manusia menilai bahwa model pengawasan yang dipimpin langsung oleh Amerika Serikat berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait legitimasi dan kedaulatan wilayah yang diawasi. Beberapa pengamat bahkan menyebut struktur tersebut memiliki kemiripan dengan sistem administrasi kolonial.
Selain itu, keterlibatan Israel dalam dewan tersebut diperkirakan akan memperkuat kritik dari berbagai pihak, terutama karena tidak adanya perwakilan Palestina dalam struktur Dewan Perdamaian tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai keseimbangan representasi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan masa depan wilayah Gaza.
Sejumlah negara, termasuk sekutu tradisional Amerika Serikat, merespons pembentukan Dewan Perdamaian dengan sikap hati-hati. Beberapa negara di kawasan Timur Tengah telah menyatakan kesediaannya untuk bergabung, sementara sebagian sekutu Barat lainnya memilih untuk belum berpartisipasi.
Para analis juga mengingatkan bahwa keberadaan Dewan Perdamaian berpotensi memengaruhi peran lembaga internasional lain, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam menjaga stabilitas global. Kekhawatiran tersebut muncul karena adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara badan baru tersebut dengan lembaga internasional yang sudah ada.
Sementara itu, situasi keamanan di Gaza masih belum sepenuhnya stabil meskipun gencatan senjata telah diberlakukan. Laporan dari otoritas setempat menunjukkan bahwa pelanggaran gencatan senjata masih terjadi, dengan korban jiwa dilaporkan dari kedua belah pihak sejak perjanjian tersebut mulai berlaku pada Oktober lalu.
Keikutsertaan Israel dalam Dewan Perdamaian menandai perkembangan baru dalam upaya internasional untuk mengelola situasi pascakonflik di Gaza. Namun, efektivitas dan legitimasi badan tersebut masih akan diuji melalui implementasi kebijakan dan respons dari komunitas internasional ke depan. []
Siti Sholehah.
