Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang impor bernilai tinggi dengan melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di sejumlah pusat perbelanjaan ibu kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya otoritas kepabeanan untuk memastikan kepatuhan administrasi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor impor barang mewah.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (11/02/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara barang yang berada di gerai dengan dokumen pemberitahuan impor barang yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak Bea Cukai.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang-barang dengan nilai tinggi yang berpotensi menimbulkan kewajiban kepabeanan yang signifikan.
“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo Kristyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (12/02/2026).
Menurut Siswo, tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan. Dalam prosesnya, petugas akan melakukan pencocokan antara data barang yang berada di lokasi dengan dokumen resmi yang telah diajukan oleh pihak perusahaan saat proses impor.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas dia.
Saat ini, proses penelitian masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait pelanggaran yang mungkin terjadi. Siswo menegaskan bahwa langkah yang dilakukan masih dalam tahap administratif dan belum masuk ranah pidana.
“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya.
Sebagai bagian dari prosedur, pihak Bea Cukai juga melakukan penyegelan terhadap brankas dan area toko yang berisi barang-barang perhiasan impor tersebut. Manajemen perusahaan diminta untuk memberikan keterangan lengkap terkait status kepabeanan barang-barang tersebut, termasuk bukti pembayaran kewajiban impor.
“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” imbuhnya.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Siswo menegaskan bahwa fokus utama tindakan ini adalah meningkatkan kepatuhan dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo didampingi tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan serupa tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta, tergantung pada hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.
“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Tiffany & Co. merupakan perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri pada 1837 dan dikenal luas melalui koleksi berlian serta perhiasan mewah lainnya. Sejak 2021, perusahaan tersebut menjadi bagian dari grup barang mewah global LVMH. Pemeriksaan yang dilakukan otoritas kepabeanan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.[]
Siti Sholehah.
