Mutawif di Serang Ditangkap, Dana Umrah Diduga untuk Bayar Utang
SERANG — Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana calon jemaah umrah. Pria tersebut diketahui berperan sebagai pembimbing ibadah umrah atau mutawif, namun tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan umrah. Dana yang dikumpulkan dari para korban diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka menjalankan perannya dengan menawarkan program perjalanan ibadah umrah kepada masyarakat, meskipun tidak memiliki perusahaan travel resmi. MU disebut bertindak sebagai perantara atau calo bagi beberapa agen travel.
Menurut Andri, kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika tersangka mendatangi rumah salah satu korban dan menawarkan paket perjalanan umrah selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Tawaran tersebut menarik minat korban yang kemudian menyetujui program tersebut.
“Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut,” ujar Andri kepada wartawan, Jumat (13/02/2026).
Korban bersama istrinya kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai total Rp 61 juta. Pembayaran diawali dengan uang muka sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan paspor, kemudian dilanjutkan dengan pelunasan sebesar Rp 58 juta pada 18 Desember 2025. Setelah melakukan pembayaran, korban bahkan telah menerima perlengkapan ibadah umrah dan mengikuti kegiatan manasik sebanyak tujuh kali sebagai bagian dari persiapan keberangkatan.
Namun, ketika waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba pada 8 Februari 2026, perjalanan tersebut tidak pernah terlaksana. Tersangka berdalih bahwa keberangkatan tertunda karena kendala administrasi. Kecurigaan korban muncul setelah tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai jadwal keberangkatan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa dana yang dibayarkan korban ternyata tidak disalurkan kepada pihak travel untuk proses pemberangkatan. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” kata Andri.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu pasangan suami istri. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sedikitnya tujuh korban lainnya yang mengalami modus serupa. Para korban dijanjikan keberangkatan umrah dengan biaya sekitar Rp 30 juta per orang.
“Biasanya, uang tersebut disetorkan kepada travel agent yang memberangkatkan. Namun kali ini tersangka tidak membayarkannya,” ujar Andi.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan,” kata Andi.
Saat ini, tersangka MU telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah, khususnya umrah. Masyarakat diimbau memastikan legalitas dan kredibilitas pihak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran, guna menghindari risiko penipuan yang dapat merugikan secara materiil maupun emosional. []
Siti Sholehah.
