Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Libatkan Mobil Dinas

JAKARTA – Sorotan publik tertuju pada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara setelah sebuah video memperlihatkan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tuban mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan pelat nomor berwarna hitam. Rekaman tersebut viral di media sosial dan memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan operasional pemerintah.

Peristiwa itu diduga terjadi di SPBU Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Dalam video yang beredar, terlihat mobil dengan nomor polisi S-1814-EP sedang mengisi Pertalite. Kendaraan tersebut menggunakan pelat hitam, padahal berdasarkan data registrasi, nomor polisi itu terdaftar sebagai kendaraan dinas dengan pelat merah milik Pemkab Tuban.

Penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas menjadi perhatian karena kendaraan operasional pemerintah pada prinsipnya tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Dugaan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu pun memicu kritik warganet yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran aturan.

Menanggapi video yang viral tersebut, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, menyatakan pihaknya belum menerima laporan rinci mengenai kendaraan yang dimaksud. Meski demikian, ia menegaskan bahwa mengganti identitas kendaraan dinas jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka,” ujar Budi Wiyana, dilansir detikJatim, Jumat (13/02/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penelusuran internal guna memastikan kebenaran informasi dalam video dan mengidentifikasi unit kendaraan yang terlibat. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, langkah pembinaan maupun sanksi administratif dimungkinkan untuk diterapkan sesuai regulasi.

Di sisi lain, aparat kepolisian turut memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menegaskan bahwa secara hukum, penggantian atau pemalsuan TNKB memiliki konsekuensi pidana.

“Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini,” tegas Alaiddin.

Pernyataan itu menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan awal sebelum menentukan langkah lanjutan. Pendekatan persuasif disebut menjadi tahapan awal, sembari tetap membuka kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan aset negara, termasuk kendaraan dinas. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan administrasi, penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan yang tidak berhak juga berkaitan dengan aspek keadilan distribusi energi bagi masyarakat.

Hingga kini, klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung. Publik menantikan hasil pemeriksaan baik dari internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi penggantian pelat demi memperoleh akses BBM bersubsidi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *