Dugaan Korupsi, Presiden Interim Peru Dicopot
LIMA — Krisis politik di Peru kembali berlanjut setelah Kongres memutuskan memakzulkan Presiden Interim, Jose Jeri, pada Selasa (17/02/2026) waktu setempat. Keputusan tersebut diambil hanya empat bulan setelah Jeri menjabat sebagai kepala negara, memperpanjang daftar pergantian presiden yang kerap terjadi di negara Amerika Latin tersebut dalam satu dekade terakhir.
Jeri, 39 tahun, menjadi presiden ketujuh Peru dalam kurun waktu 10 tahun. Ia digulingkan setelah menghadapi serangkaian tuduhan, mulai dari dugaan perekrutan tidak wajar terhadap sejumlah pejabat perempuan hingga dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan seorang pengusaha asal China.
Sebelumnya, jaksa meluncurkan penyelidikan untuk menelusuri “apakah kepala negara telah menggunakan pengaruh yang tidak semestinya” dalam proses penunjukan pejabat pemerintahan. Dugaan tersebut mencuat setelah laporan investigasi media mengungkap adanya sejumlah perempuan yang disebut memperoleh jabatan di kantor kepresidenan dan Kementerian Lingkungan Hidup setelah bertemu dengan Jeri.
Jaksa menyebut jumlah pejabat perempuan yang diduga direkrut secara tidak sah mencapai sembilan orang. Selain itu, Jeri juga diselidiki atas dugaan “sponsor kepentingan ilegal” terkait pertemuan tertutup dengan seorang pengusaha China yang memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah Peru.
Meski demikian, Jeri membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun, tekanan politik yang terus meningkat di parlemen akhirnya berujung pada pemakzulan.
Jeri mulai menjabat pada Oktober tahun lalu, menggantikan mantan Presiden Dina Boluarte yang juga dimakzulkan di tengah gelombang protes publik terkait isu korupsi dan meningkatnya kekerasan akibat kejahatan terorganisir. Penunjukan Jeri kala itu dimaksudkan untuk menyelesaikan sisa masa jabatan hingga Juli mendatang, sebelum presiden baru terpilih dalam pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 12 April.
Secara konstitusional, Jeri memang tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilu tersebut. Dengan pemakzulan ini, ketua parlemen yang baru akan otomatis mengisi posisi presiden interim hingga akhir masa jabatan yang tersisa. Sementara itu, Kongres dijadwalkan memilih ketua baru untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pergantian kepemimpinan yang berulang kali terjadi menunjukkan ketidakstabilan politik yang masih membayangi Peru. Sejak 2016, negara tersebut telah mengalami tujuh kali pergantian presiden. Beberapa di antaranya berakhir dengan pemakzulan, proses hukum, hingga hukuman pidana.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap konsistensi kebijakan pemerintahan dan stabilitas ekonomi nasional. Pengamat menilai, siklus krisis politik yang berulang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memperburuk ketidakpastian menjelang pemilu mendatang.
Dengan waktu yang tersisa hanya beberapa bulan sebelum transisi kekuasaan hasil pemilu, Peru kini kembali berada dalam fase kepemimpinan sementara, seraya menunggu arah politik berikutnya yang akan ditentukan oleh hasil pemungutan suara pada April mendatang. []
Siti Sholehah.
