Kecelakaan Tewaskan 16 Orang, Direktur Ditetapkan Tersangka

SEMARANG — Pengusutan kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka dalam perkara yang menewaskan 16 penumpang tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, dalam rilis perkara pada Rabu (18/02/2026). Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026 guna menentukan arah penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka dan membuat surat penetapan pada tanggal 13 Februari 2026,” kata M Syahduddi dalam siaran langsung melalui akun YouTube Polrestabes Semarang.

Penetapan AW sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah temuan penyidik. Salah satu poin utama adalah dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan transportasi yang dipimpinnya.

“Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan)” ujarnya.

Menurut penyidik, bus dengan rute Bogor–Yogyakarta tersebut telah beroperasi sejak 2022 tanpa izin trayek yang sah. Hingga kini, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan adanya proses pengurusan izin resmi.

“Sehingga PT Cahaya Wisata transportasi Sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” ujarnya.

Kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Krapyak itu sebelumnya juga mengungkap dugaan lain, termasuk persoalan administrasi kendaraan dan pengemudi. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh aspek yang berkontribusi terhadap insiden fatal tersebut.

Polisi menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan di sektor transportasi umum. Aparat juga mengingatkan para pemilik dan pengusaha angkutan agar memprioritaskan keselamatan penumpang dengan mematuhi regulasi dan standar operasional prosedur.

Momentum ini menjadi perhatian serius, mengingat dalam beberapa pekan ke depan diperkirakan terjadi lonjakan pengguna transportasi umum menjelang arus mudik Idul Fitri. Kepolisian berharap tragedi serupa tidak kembali terulang.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kelayakan armada, legalitas trayek, serta kompetensi pengemudi dalam industri transportasi darat. Proses hukum terhadap tersangka akan terus bergulir sesuai ketentuan yang berlaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *