Transaksi COD Berujung Penipuan, Rp 2 Juta Raib

BEKASI – Transaksi jual beli secara daring kembali memakan korban. Seorang mahasiswi berinisial DA (22), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengalami kerugian setelah menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) untuk pembelian smartwatch. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp 2 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Barat. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari unggahan korban di media sosial Facebook. Saat itu, DA menuliskan bahwa dirinya sedang mencari smartwatch merek Apple Watch.

“Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp 2,9 juta. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung,” terang Engkus kepada wartawan, Rabu (18/02/2026).

Setelah sepakat, korban dan kedua terduga pelaku bertemu di depan sebuah klinik di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku memperlihatkan jam tangan yang ditawarkan kepada korban.

“Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban,” jelas Engkus.

Meski perangkat belum dicoba secara menyeluruh, korban tetap melanjutkan transaksi. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi.

“Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, DA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni UA dan DA, pada Selasa (17/02/2026) di wilayah Cikarang Selatan,” ungkap Engkus.

Kedua terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi dan keaslian barang sebelum melakukan pembayaran, serta memilih lokasi transaksi yang aman.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, segera hubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan dalam transaksi daring masih marak terjadi, terutama dengan memanfaatkan media sosial dan sistem COD yang dianggap lebih aman. Aparat kepolisian pun terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan kredibilitas penjual dan kondisi barang secara menyeluruh sebelum bertransaksi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *