Komisi III DPR Soroti Kewenangan MKMK dalam Kasus Adies Kadir

JAKARTA – Rapat antara Komisi III DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diwarnai perdebatan mengenai kewenangan lembaga etik tersebut dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi terpilih, Adies Kadir. Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, secara terbuka mempertanyakan dasar pemeriksaan yang dilakukan MKMK.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/02/2026), itu membahas penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. Soedeson memulai pandangannya dengan menyoroti aspek prosedur formil dalam penanganan suatu perkara. Menurutnya, apabila sebuah laporan tidak memenuhi syarat formil, maka seharusnya perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Dalam pemahaman saya sebagai seorang advokat, bertahun-tahun, kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harusnya ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima. Itu kami ingin agar kami dapatkan penjelasan,” kata Soedeson dalam rapat tersebut.

Selain menyinggung aspek prosedural, ia juga mempertanyakan ruang lingkup kewenangan MKMK. Menurut Soedeson, MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika hakim konstitusi setelah yang bersangkutan resmi dilantik dan menjalankan tugasnya. Dengan kata lain, pengawasan etik bersifat post factum atau dilakukan setelah peristiwa terjadi.

“Kita bicara mengenai kewenangan MKMK, di dalam pemahaman kami bahwa MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum, artinya bahwa MKMK hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, dan sebagainya, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran,” tuturnya.

Atas dasar itu, ia menilai laporan yang mempersoalkan proses pemilihan hingga pelantikan Adies Kadir semestinya tidak ditindaklanjuti oleh MKMK. Bahkan, ia menilai terdapat inkonsistensi dalam penanganan perkara serupa sebelumnya.

“Mohon maaf, dengan segala maaf, kami melihat bahwa MKMK ini tidak konsisten dalam persoalan ini, contoh kasus Ketua MK yang dilaporkan tapi kemudian itu di-dismiss karena menyangkut masalah syarat formil, tapi kemudian Saudara Adies Kadir dilaporkan, nanti saya uraikan bahwa kenapa saya berpendapat bahwa ini bertentangan atau tidak masuk dalam syarat formil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Soedeson mengaitkan persoalan ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa konstitusi memberikan kewenangan atributif kepada tiga institusi, yakni DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah, untuk mengusulkan hakim konstitusi. Kewenangan tersebut, menurutnya, tidak dapat diganggu gugat.

“Ini masuk ke dalam materinya, kami minta semua di sini memperhatikan bahwa UUD memberi kewenangan kepada tiga institusi untuk menunjuk hakim konstitusi, kewenangan itu adalah kewenangan atributif yang tak dapat ditolak oleh siapa pun, berarti bahwa DPR, MA, dan pemerintah saat sudah sodorkan itu wajib diterima sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.

Ia kemudian mempertanyakan apakah MKMK memiliki kewenangan untuk menilai kebijakan DPR dalam proses penunjukan hakim konstitusi. “Pertanyaan kami, apakah MKMK mempunyai kewenangan untuk menilai segala kebijakan yang diambil DPR? Ini berkaitan dengan tadi yang saya sampaikan mengenai syarat formil di awal, bahwa keharusan dari MKMK ini untuk memeriksa ini termasuk dalam syarat formil tadi yang berkaitan dengan kewenangan. Karena itu, kami juga lihat bahwa kalau itu terjadi, semua ini terjadi, seluruh hakim konstitusi tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.

Tak hanya soal kewenangan, Soedeson juga menyoroti sikap MKMK terkait keterbukaan informasi. Ia menilai adanya pernyataan Ketua MKMK di media massa berpotensi bertentangan dengan prinsip sidang tertutup yang sebelumnya disampaikan.

“Berikutnya Bapak katakan bahwa sidang ini tertutup, tapi kami lihat bahwa Bapak ini sebagai Ketua MKMK memberi tanggapan di koran-koran, nah ini bertentangan dengan apa yang Bapak jelaskan di sini, karena ini menyangkut orang, menurut peraturan dan apa yang Bapak sampaikan, bahwa ini tertutup, hanya terbuka pada saat ini diputus, tapi kami baca di koran Bapak beri komentar mengenai ini. Walau itu menyangkut proses, tapi sebaiknya kan dihindari,” imbuhnya.

Perdebatan ini mencerminkan dinamika hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam konteks proses penetapan hakim konstitusi yang kerap menjadi sorotan publik.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *