Pemprov NTB Klarifikasi Klaim Penelantaran WN Malaysia
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi atas viralnya pengakuan seorang perempuan warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang menyebut dirinya ditelantarkan suami selama 18 tahun di Lombok. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, baik di Malaysia maupun Indonesia, dan memunculkan beragam reaksi publik.
Dalam unggahan yang beredar, Norida mengaku menjalani kehidupan sulit sejak menikah dengan pria asal Lombok Tengah bernama Badi. Ia menyebut hidup sebagai tukang sapu selama tinggal di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Narasi tersebut memunculkan simpati sekaligus pertanyaan mengenai kondisi sebenarnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi tempat Norida pernah tinggal. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Kepala Dusun Benjelo, Agus, dan Kepala Desa Ubung, Mastaal, sejumlah informasi yang beredar dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta lapangan.
Menurut keterangan yang dihimpun, Norida dan Badi menikah di Thailand pada 2005. Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama di Malaysia. Pada 2007, pasangan tersebut kembali ke Lombok setelah ayah Badi meninggal dunia. Tidak lama berselang, keduanya memutuskan merantau ke Sumatera untuk bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Di Sumatera, Norida melahirkan anak kedua pada 2008. Keluarga tersebut kemudian kembali menetap di Lombok pada 2021. Sementara itu, Badi diketahui bekerja di bidang ekspedisi rute Lombok–Jawa.
Pemprov NTB juga menyoroti aspek pendidikan anak-anak Norida. Berdasarkan data yang diperoleh, kedua anaknya memperoleh akses pendidikan formal. Anak pertama sempat menempuh pendidikan SMP di Sumatera sebelum melanjutkan ke SMA Negeri 2 Jonggat. Anak kedua bersekolah di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat.
“Anak-anak Norida mendapatkan pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat,” kata Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Selasa (17/02/2026).
Lebih lanjut, anak pertama Norida bahkan sempat diterima di Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Mataram pada 2024 dengan beasiswa Bidikmisi. Namun, ia tidak melanjutkan pendidikan tinggi tersebut karena kondisi keluarga setelah perceraian orang tuanya.
Perceraian Norida dan Badi resmi diputus pada 24 Juni 2024 setelah diketahui Badi menikah lagi. Dalam proses tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp 20 juta dari mantan suaminya untuk membantu biaya kepulangan ke Malaysia.
“Berdasarkan data yang kami terima, itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka.
Pemerintah daerah menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial. Meski demikian, Pemprov NTB tetap menghormati dinamika rumah tangga yang bersifat pribadi dan berharap masyarakat dapat menyikapi informasi secara bijak serta berdasarkan data yang terverifikasi.[]
Siti Sholehah.
