Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Migor

JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ariyanto Bakri, menghadapi tuntutan 17 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026).

Menanggapi tuntutan itu, Ariyanto menyampaikan keberatannya. Ia menilai uraian jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Baik, rencana tuntutan untuk saya adalah 17 tahun. Saya yakin ada orang yang mempunyai maksud atau institusi untuk menghancurkan Indonesia. Karena semua tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujar Ariyanto Bakri seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026).

Ariyanto menyatakan mengakui perbuatannya dalam perkara suap tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa konstruksi perkara yang disampaikan jaksa menurutnya tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.

“Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya adalah menyuap, tetapi fakta hukumnya tidak seperti apa yang diungkapkan semua oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada majelis hakim terkait vonis lepas perkara migor serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama 17 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026).

Selain pidana penjara, Ariyanto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Ariyanto tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya institusi yudikatif.

Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Ariyanto telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Selain itu, ia disebut menikmati hasil tindak pidana suap serta dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Sebagai bagian dari tuntutan, jaksa meminta agar organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya.

“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan, Ariyanto disebut bersama tiga terdakwa lain—Marcella Santoso, Juanedi Saibih, dan M Syafei—memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim. Perkara tersebut berkaitan dengan vonis lepas kasus migor yang melibatkan korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain suap, jaksa juga mendakwa Ariyanto bersama Marcella dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *