Kemenag Jelaskan Aturan Speaker Usai WNA Protes soal Tadarus

JAKARTA – Kementerian Agama memberikan penjelasan menyusul viralnya video seorang warga negara asing (WNA) yang memprotes suara tadarusan pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa tersebut memicu perdebatan publik, terutama terkait penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Menteri Agama.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Thobib kepada wartawan, Sabtu (21/02/2026).

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam regulasi tersebut dijelaskan pembagian dua jenis pengeras suara, yakni pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Pengeras suara dalam diperuntukkan bagi aktivitas di dalam ruangan masjid atau musala, sementara pengeras suara luar digunakan untuk menjangkau area di luar bangunan. Salah satu fungsi utama pengeras suara luar adalah untuk mengumandangkan azan.

Sementara itu, untuk kegiatan tadarus Al-Qur’an pada bulan Ramadan, pedoman tersebut menganjurkan penggunaan pengeras suara dalam.

“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” bunyi SE tersebut.

Kemenag mengimbau masyarakat agar menaati pedoman yang telah ditetapkan guna menjaga harmoni sosial, terlebih di wilayah yang heterogen seperti kawasan wisata.

“Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, video yang beredar memperlihatkan seorang perempuan WNA berteriak di depan sebuah musala di Gili Trawangan saat warga tengah melaksanakan tadarusan dengan pengeras suara. Insiden tersebut terjadi pada malam pertama Ramadan dan menjadi perhatian publik di media sosial.

Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa perempuan tersebut merasa terganggu dengan suara lantunan ayat suci yang terdengar dari pengeras suara.

“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujarnya, dilansir detikBali, Kamis (19/02/2026).

Menurut Husni, situasi sempat memanas ketika perempuan tersebut memasuki area musala dan berupaya menghentikan kegiatan warga. Ia bahkan disebut merusak fasilitas yang digunakan dalam kegiatan tadarus.

“Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” tuturnya.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya penerapan aturan yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga keseimbangan antara kebebasan beribadah dan kenyamanan lingkungan sekitar. Kemenag menekankan bahwa Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama, bukan untuk membatasi praktik keagamaan.

Di sisi lain, kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan pemahaman lintas budaya, khususnya di daerah tujuan wisata internasional seperti Gili Trawangan. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan yang berlaku serta menjaga sikap saling menghargai demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *