Cegah Sengketa Lahan, Peta Indikatif Jadi Prioritas
PASER – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser menegaskan pentingnya penyelesaian batas desa secara akurat dan berbasis peta indikatif sebelum penetapan peta definitif. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Ruang Penyambutan DPRD Kabupaten Paser, Senin (23/02/2026).
Rapat tersebut melibatkan perwakilan Desa Laburan dan Desa Lori, perangkat kecamatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan difokuskan pada pencocokan peta administrasi desa, verifikasi titik koordinat di lapangan, serta validasi dokumen riwayat penetapan batas wilayah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Sucipto Wibowo, menekankan bahwa keberadaan peta indikatif menjadi tahapan awal yang krusial sebelum ditetapkannya peta definitif sebagai dasar hukum.
“Setiap desa setidaknya harus memiliki peta indikatif sebelum peta definitif ditetapkan. Langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pelayanan publik maupun sengketa lahan di kemudian hari.”
Menurutnya, kejelasan batas wilayah administrasi desa akan berdampak langsung pada kepastian pelayanan publik, pengelolaan aset desa, hingga pencegahan konflik agraria di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, DPMD memimpin koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan kesesuaian data, peta, serta dokumen lapangan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Sementara itu, pihak Tapem menyoroti pentingnya sinkronisasi administrasi pertanahan antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten agar tidak terjadi perbedaan data dalam dokumen resmi.
Sebagai tindak lanjut, DPMD akan memberikan pendampingan intensif kepada Desa Laburan dan Desa Lori. Pendampingan tersebut mencakup verifikasi lapangan secara menyeluruh serta pemasangan patok batas desa yang dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat setempat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar penyusunan keputusan kepala daerah atau regulasi resmi terkait penetapan batas desa. Dengan demikian, kepastian hukum wilayah administrasi desa dapat terjamin dan hak-hak masyarakat terlindungi secara jelas.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paser melalui DPMD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memastikan legalitas aset wilayah, serta menjaga kondusivitas kawasan perbatasan desa. Kejelasan batas administrasi juga diharapkan mampu mendukung percepatan dan keberlanjutan pembangunan desa secara terarah dan berkeadilan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
