Waarmerking Dianggap Tak Sah, Notaris Probolinggo Disomasi
Penandatangan surat perjanjian jual beli tanah antara Maimuna (kanan) dan Jawir (kiri), Sawiti (tengah/ isteri Jawir) di Notaris Muhammad Najib, SH, M.Kn pada 22 Juli 2025 silam. (Foto: Istimewa)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Seorang Notaris Kabupaten Probolinggo Muhammad Najib, SH, M.Kn disomasi lantaran waarmerking yang dibuat atas surat perjanjian jual beli tanah pekarangan antara Maimuna selaku penjual dan Jawir selaku pembeli tanggal 22 Juli 2025 silam tidak memiliki nomor register dan tidak mencantumkan tanggal pencatatan administratif.
Berdasarkan fakta tersebut, Dr. Hartono selaku kuasa hukum Jawir menuding dengan tidak adanya register dan tanggal pada waarmerking menimbulkan keraguan serius terhadap keabsahan administratif dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut.
Landasan Hukum Kewajiban Registrasi
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), tugas notaris dalam hal surat di bawah tangan diatur secara limitatif:
Pasal 15 ayat (2) huruf a: Notaris berwenang membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (Mendaftar/Waarmerking).
Pasal 58 ayat (1): Notaris wajib membuat daftar surat di bawah tangan yang disahkan (Legalisasi) dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan (Waarmerking).
Dalam Permenkumham terkait pemantauan dan pengawasan notaris, setiap dokumen yang keluar dari kantor notaris harus memiliki nomor urut registrasi yang sesuai dengan urutan waktu di Buku Klapper dan Buku Daftar Surat Di Bawah Tangan.
Pelanggaran terhadap Tanggal dan Tahun, jika sebuah dokumen di-waarmerking tanpa nomor registrasi atau dengan tanggal yang tidak sesuai (misalnya backdate atau tanpa tahun yang jelas), hal tersebut melanggar asas Kepastian Tanggal.
Kepastian Tanggal: Fungsi utama waarmerking adalah memberikan kepastian bahwa dokumen tersebut sudah ada pada tanggal tertentu di hadapan pejabat publik.
Tanpa Registrasi: Jika tidak tercatat dalam buku daftar (Buku Klapper), maka dokumen tersebut dianggap tidak pernah didaftarkan secara resmi. Secara hukum, kekuatan pembuktiannya turun menjadi sekadar surat di bawah tangan biasa yang bisa disangkal keberadaannya.
Sanksi Administratif dan Kode Etik
Berdasarkan aturan pengawasan dalam Permenkumham No. 19 Tahun 2019 (tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris) serta UUJN, pelanggaran administrasi ini dapat berakibat:
Sanksi Administratif (Pasal 85 UUJN):
Peringatan tertulis.
Pemberhentian sementara.
Pemberhentian dengan hormat.
Pemberhentian dengan tidak hormat.
Pelanggaran Kode Etik: Ikatan Notaris Indonesia (INI) mewajibkan ketertiban administrasi. Notaris yang tidak meregistrasi dokumen namun membubuhkan cap waarmerking dianggap melakukan malpraktik jabatan.
Bahkan menurutnya, Maimuna selaku penjual juga menyatakan surat perjanjian tersebut dianggap tidak sah, meskipun sudah ditandatangani para pihak dan telah di-waarmerking.
Parahnya lagi hingga saat ini tanah pekarangan yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada kliennya dan masih dikuasai oleh pihak penjual.
“Apabila tanah tersebut tetap tidak diserahkan, klien saya menuntut agar seluruh uang pembelian dikembalikan secara penuh sebesar Rp. 100 juta,”tegas pria yang juga Direktur kantor hukum Lexnora Law Firm, kepada Prudensi Sabtu (7/3/2026).
Masih menurut Dr. Hartono, akibat kondisi tersebut pihak pembeli mengalami kerugian hukum dan kerugian nyata karena tidak memperoleh obyek tanah dengan nomor persil 109 kelas IV nomor C 1150 seluas 666-meter persegi yang terletak di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo tersebut.
“Tindakan waarmerking tanpa pencatatan register dan tanggal merupakan bentuk kelalaian administratif yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian, saya minta penjelasan tertulis pihak notaris secara resmi dasar hukum, prosedur dan status waarmerking atas surat perjanjian jual beli tanah,”ungkapnya.
Karena itu, atas kelalaiannya Dr. Hartono minta berdasarkan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris, Notaris berwenang membuat akta autentik serta memiliki kewenangan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan waarmerking (pengesahan tanda tangan dan pembukuan surat dibawah tangan), maka wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan sesuai prosedur hukum.
“Guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami serta untuk mencegah kerugian yang lebih besar dikemudian hari, kami menyampaikan somasi peringatan hukum kepada saudara Muhammad Najib, SH, M.Kn selaku Notaris/PPAT, apabila jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak diterimanya somasi tidak memberikan tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum,”ungkapnya.
Namun tidak terbatas pada pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris (MPD), gugatan perdata atas kerugian yang timbul serta pelaporan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan UU nomor 1 tahun2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana,
“Saya pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang pejabat Notaris serta Direktur kantor hukum Lexnora Law Firm sudah melaporkan juga ke MPD Kabupaten Probolinggo Ibu Rachmawati Utami, SH, M.Kn,”imbuhnya.
Sementara itu Notaris Muhammad Najib, SH, M.Kn mengaku sampai saat ini belum menerima surat somasi yang dimaksud.
“Sampai saat ini belum menerima surat somasi tersebut, namun sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme berkomitmen akan melakukan revisi waarmerking atas surat perjanjian jual beli tanah, salinan surat perjanjian tersebut sudah teregisterasi diminota kantor notaris kami,”ujar Muhammad Najib, Sabtu (7/3/2026).
Dirinya berjanji secepatnya akan memberikan jawaban atau klarifikasi tertulis atas somasi setelah menerima berkasnya,”Insya Allah secepatnya akan memberikan jawaban, tentu setelah nanti mempelajari isi somasi yang dimaksud,”pungkasnya.(rac)
