Pemerintah Percepat Program BSPS untuk Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk memperbaiki rumah tidak layak huni di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memastikan warga tidak lagi tinggal di tempat yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab membantu masyarakat agar memperoleh tempat tinggal yang layak. Ia menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan rumah tidak layak huni melalui berbagai program bantuan perumahan.
“Jangan ada rumah yang seperti ini lagi. Negara harus hadir membantu rakyat agar bisa tinggal di rumah yang layak,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Kontan, Jumat, (13/03/2026).
Menurut Ara—sapaan akrabnya—pelaksanaan BSPS pada tahun sebelumnya masih terbatas dengan jumlah sekitar 45.000 unit rumah yang berhasil diperbaiki. Namun pada tahun ini pemerintah meningkatkan target secara signifikan hingga mencapai 400.000 unit rumah di berbagai daerah di Indonesia.
Selain peningkatan target, pemerintah juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel. Ara meminta seluruh pihak memastikan program BSPS berjalan tanpa praktik korupsi maupun pungutan liar, termasuk dalam mekanisme Pemilihan Toko Terbuka yang digunakan untuk penyediaan bahan bangunan.
“Bapak ibu penerima bantuan harus tahu sistem Pemilihan Toko Terbuka ini, bukan hanya tahu hasil akhirnya dan tidak boleh ada korupsi. Kalau ada pungli, rekam saja dan laporkan, pasti akan kita usut,” ucap dia.
Ara juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik kolusi antara pelaksana program di lapangan dengan toko bangunan yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi.
“Jangan sampai ada kerja sama dengan toko untuk dapat komisi. Kalau seperti itu terjadi, akan kita proses secara hukum,” kata Ara.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah di Majalengka turut mengawal pelaksanaan program BSPS agar berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan rumah. []
Siti Sholehah.
