Target RTLH Melejit 10 Kali Lipat, Pemerintah Gaspol Program Hunian 2026
JAKARTA – Pemerintah pusat mempercepat penanganan krisis hunian dengan menaikkan target perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) hingga hampir sepuluh kali lipat pada 2026, sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah subsidi sebagai strategi menekan backlog perumahan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan peningkatan target tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan sektor perumahan sebagai prioritas utama pembangunan sosial.
“Pak Prabowo sudah menaikkan untuk rumah yang tidak layak huni, tahun lalu 45.000, tahun ini 400.000,” kata Maruarar, sebagaimana diberitakan Mata Indonesia, Rabu, (25/03/2026).
Selain fokus pada RTLH, pemerintah juga mencatat lonjakan kuota rumah subsidi yang mencapai 350.000 unit dalam dua tahun terakhir. Angka ini dinilai sebagai capaian tertinggi dibandingkan periode sebelumnya yang hanya berkisar 230.000 unit.
“Kuota rumah subsidi terbesar sepanjang sejarah 350.000, tahun lalu dan tahun ini,” ujarnya.
“Selama ini hanya sekitar 230.000 ya, mentoknya ya,” tambahnya.
Upaya percepatan ini tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas hunian, terutama pada pengembangan rumah susun (rusun) subsidi. Pemerintah merancang peningkatan luas unit hingga maksimal 45 meter persegi agar mampu menampung dua hingga tiga kamar tidur, sehingga lebih layak bagi keluarga.
Kebijakan tersebut juga didukung oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, yang menilai peningkatan standar luas hunian menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan yang menghadapi tekanan kebutuhan tempat tinggal tinggi.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah tengah menyiapkan skema yang lebih fleksibel, termasuk tenor kredit hingga 30 tahun dan suku bunga sekitar 6 persen. Selain itu, opsi rent to own mulai diperkenalkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang belum mampu membayar uang muka.
Dalam penyusunan kebijakan, pemerintah mengedepankan pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengembang hingga masyarakat sebagai pengguna.
“Saya tidak mau menjadi Menteri yang tidak mendengar suara ekosistem. Rakyat harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan objek dalam setiap kebijakan publik,” tegas Maruarar.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari masyarakat. Perwakilan Persatuan Penghuni Rumah Susun, Erlan Kalo, menilai pendekatan pemerintah lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga, termasuk memperhatikan biaya hidup pasca menghuni seperti listrik, air, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Sebagai tahap awal implementasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan realisasi akad sekitar 10.000 unit rusun subsidi pada 2026, dengan fokus pembangunan di kawasan perkotaan yang memiliki tingkat kebutuhan hunian tinggi.
Melalui integrasi peningkatan kuota, perbaikan kualitas hunian, serta inovasi pembiayaan, pemerintah optimistis kebijakan perumahan tahun 2026 dapat menjadi langkah konkret dalam mempercepat pemenuhan hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. []
Penulis: Arista Putra | Penyunting: Redaksi01
