Perputaran Uang Mudik Tembus Rp161 Triliun, UMKM Didorong Naik Kelas
JAKARTA – Lonjakan perputaran uang selama arus mudik Lebaran 2026 diproyeksikan mencapai ratusan triliun rupiah dan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus membuka peluang besar bagi penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara berkelanjutan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, memperkirakan total perputaran uang pada periode mudik tahun ini menembus Rp161,88 triliun. Proyeksi tersebut didorong tingginya mobilitas masyarakat yang mencapai 143,9 juta orang atau sekitar 50,6 persen dari total penduduk.
“Jika per keluarga membawa uang sebesar Rp4.125.000, naik 10 persen dari tahun 2025, maka potensi perputaran uang mencapai Rp148,39 triliun, naik sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Sarman.
Besarnya perputaran uang itu berdampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi di daerah. Pelaku UMKM di sektor makanan, minuman, suvenir, dan produk khas daerah mengalami lonjakan permintaan, seiring meningkatnya konsumsi masyarakat selama periode mudik.
Secara keseluruhan, konsumsi rumah tangga diperkirakan tumbuh 10 hingga 15 persen, yang turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026.
Untuk menjaga momentum tersebut, Sarman menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi dan kebutuhan pokok.
“Yang paling penting, pemerintah dapat menjaga psikologi masyarakat dengan memberikan jaminan bahwa ketersediaan BBM dan gas selalu terpenuhi, sehingga masyarakat tidak ragu membelanjakan uangnya di daerah masing-masing,” jelas Sarman sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (24/03/2026).
Di sisi lain, pemerintah menilai lonjakan ekonomi musiman perlu diimbangi dengan kebijakan jangka panjang agar UMKM tidak hanya menikmati peningkatan sementara, tetapi mampu berkembang secara berkelanjutan.
Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres), Tina Talisa, menyoroti belum adanya indikator baku terkait definisi UMKM “naik kelas”.
“Apakah naik kelas berarti bertambahnya jumlah pegawai, aset, omzet, atau meningkatnya literasi keuangan pelaku usaha?” ujar Tina.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam kewirausahaan yang saat ini masih berada di kisaran 37 persen, serta memperluas kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro.
Upaya tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyederhanakan perizinan usaha.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat untuk usaha mikro, yang bertujuan mempercepat penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri (Wamen) UMKM, Helvi Moraza, menegaskan kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem UMKM nasional.
“Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” kata Helvi.
Ia menambahkan, NIB merupakan identitas usaha yang krusial untuk membuka akses pembiayaan, pendampingan, serta program pemberdayaan pemerintah. Hingga kini, sekitar 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem OSS atau setara 96,9 persen dari total NIB terdaftar.
Meski demikian, dari total sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, baru sekitar 15 juta yang memiliki NIB. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pelaku usaha yang perlu difasilitasi legalitasnya agar mampu masuk ke sektor formal dan meningkatkan daya saing.
Dengan kombinasi lonjakan konsumsi saat mudik dan penyederhanaan regulasi, pemerintah berharap UMKM tidak hanya menikmati peningkatan omzet sesaat, tetapi juga mampu memperluas pasar dan naik kelas secara berkelanjutan. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
