Bank Neo Commerce Kena Sanksi, Aktivitas Efek Resmi Dihentikan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status kegiatan pemasaran efek milik PT Bank Neo Commerce Tbk setelah menemukan pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi administratif ini berdampak langsung pada penghentian aktivitas perusahaan sebagai mitra pemasaran perantara perdagangan efek.
Keputusan tersebut diambil setelah OJK melakukan pengawasan terhadap aktivitas di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh.
“OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk,” ujar Eddy dalam pengumuman resmi, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (27/03/2026).
OJK menyatakan pelanggaran terjadi karena perusahaan tidak menjalankan aktivitas sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam kurun waktu satu tahun sejak memperoleh izin. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
“Karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK,” imbuh dia.
Dengan pencabutan tersebut, emiten berkode saham BBYB itu tidak lagi diperbolehkan menjalankan fungsi sebagai mitra pemasaran di sektor perdagangan efek. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan maupun sanksi administratif berupa denda yang masih tertunggak.
Sebagai informasi, Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek merupakan individu atau lembaga yang bekerja sama dengan perusahaan sekuritas untuk memasarkan produk investasi seperti saham dan obligasi kepada nasabah. Peran tersebut terbatas pada pemasaran, sementara transaksi tetap dilakukan oleh perusahaan sekuritas.
Langkah OJK ini mencerminkan upaya penegakan kepatuhan di sektor pasar modal sekaligus menjaga integritas industri keuangan nasional agar tetap kredibel dan terpercaya di mata investor. []
Penulis: Agustinus Rangga RespatiĀ | Penyunting: Redaksi01
