Kejaksaan Negri Selidiki Kasus Korupsi Besar
PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyelidiki dua kasus dugaan korupsi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Penajam Zullikar Tanjung, saat memperingati Hari Anti Korupsi, kemarin (10/12). Sayangnya, dia enggan membeberkan kasus tersebut secara gamblang.
Sepanjang 2015 terang Zullikar, kejari telah menjebloskan delapan tersangka ke Rutan Klas IIB Tanah Grogot, Balikpapan, dan Samarinda. Dari penanganan kasus tersebut, Zullikar menyebut, Rp 560 juta uang negara berhasil diselamatkan. “Rata-rata kasus yang ditangani berupa mark up,” ujar Zullikar.
Dua kasus korupsi paling mencolok adalah pengadaan lahan perumahan rumah murah. Dari total anggaran Rp 6,7 miliar, negara dirugikan Rp 3 miliar. Sementara pengadaan whiteboard dikorupsi Rp 3,5 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 9 miliar.
Belum lama ini, tiga terdakwa kasus lahan rumah murah, Kh, St, dan Hn, divonis empat tahun penjara di tingkat banding. Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Samarinda mereka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
“Kami masih menunggu hasil kasasi,” jelasnya.
Tiga terdakwa merupakan anggota tim sembilan. Saat ini masih ada tiga anggota tim sembilan yang berstatus saksi.
Untuk menangani kasus korupsi di PPU, kejari mengalami kendala terbatasnya jumlah jaksa. Sejauh ini, jaksa yang dimiliki hanya 14 orang. “Tidak semua difokuskan ke pidsus (pidana khusus), tapi dibagi ke pidum (pidana umum) juga,” sebutnya. [] KP