Industri Perbankan Diperketat, OJK Tutup BPR Sungai Rumbai
PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai setelah upaya penyehatan dinilai gagal, sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi dana nasabah.
Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026 terhadap PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
Dalam kronologinya, OJK lebih dulu menetapkan PT BPR Sungai Rumbai berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025 akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Namun, setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil, status bank tersebut meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026.
Langkah lanjutan diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan bank tersebut dengan skema likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi nasabah di tengah proses penyelesaian bank. []
Penulis: Windarto | Penyunting: Redaksi01
