Pengelolaan Pasar hingga BUMD, 3 Raperda Sumenep Disahkan

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa (07/04/2026), sebagai langkah penguatan tata kelola pasar dan badan usaha daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD Sumenep dalam sidang paripurna yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta tokoh masyarakat.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga pengesahan tiga Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, tiga rancangan peraturan daerah tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujar Fauzi.

Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Adapun tiga Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Setelah disetujui bersama, dokumen Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Pemkab Sumenep.

Fauzi optimistis implementasi ketiga regulasi tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mendorong pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumenep.

“Untuk itu, jerih payah dan usaha yang dilakukan demi kesempurnaan peraturan daerah ini, semoga mendapat pahala dari Allah Swt dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin dan dihadiri para pimpinan serta anggota DPRD Sumenep, Forkopimda, Sekda Sumenep, jajaran OPD, camat, serta perwakilan masyarakat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kebijakan strategis dalam pengelolaan pasar dan penguatan badan usaha milik daerah ke depan. []

Penulis: Hazmi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *