Lelang Properti Korupsi Digelar, Peserta Bisa Ikut Secara Online

MALANG – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset melelang aset berupa tanah dan bangunan proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (08/04/2026), sebagai langkah pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkomsigma (GTS).

Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 6604 K/Pid.Sus/2024. Proses lelang dilaksanakan secara daring melalui mekanisme e-Auction open bidding tanpa kehadiran peserta, dengan batas akhir penawaran pukul 10.10 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses penilaian sebelum dilelang. “Berdasarkan laporan pada 5 November 2025 ditetapkan nilai pasar sebesar Rp 116,24 miliar,” ujarnya sebagaimana dilansir Tempo, Selasa, (07/04/2026).

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL616/2/KNL.1003/2026 tanggal 27 Februari 2026. Nilai jaminan penawaran ditetapkan sebesar Rp 34,87 miliar.

Objek lelang mencakup 10 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Seluruh aset berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Malang Bumi Sentosa selaku pengembang proyek Nayumi Sam Tower.

Kejaksaan menyatakan aset dijual dalam kondisi apa adanya, termasuk risiko fisik dan nonfisik yang melekat. Dokumen asli kepemilikan juga tidak dikuasai oleh penjual. Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara pidana korupsi tersebut.

Peserta lelang terbuka bagi perseorangan yang memiliki kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak, serta badan hukum dengan dokumen pendirian dan identitas perusahaan yang sah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita lahan proyek tersebut pada September 2023 setelah menemukan dugaan pembiayaan pembangunan berasal dari kerja sama fiktif antara PT Malang Bumi Sentosa dan PT GTS pada periode 2017–2018.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan delapan tersangka dari sejumlah perusahaan yang terlibat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah lelang ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor korporasi. []

Penulis: Riani Sanusi Putri | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *