Jelang Aksi Damai, Laskar Jogo Probolinggo Audensi Bersama Wakil Rakyat
Komunitas Laskar Jogo Probolinggo (KLJP) beraudensi bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Basit, Rabu (8/4/2026). (Foto: Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Menjelang rencana aksi damai menyampaikan aspirasi masyarakat guna mendorong penertiban praktek Debt Collector Ilegal di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo, Komunitas Laskar Jogo Probolinggo (KLJP) menemui Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 11.00 Wib.
Kedatangan KLJP langsung disambut hangat Abdul Basit anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo yang khusus menangani masalah pemerintahan dan perundang-undangan.
Dalam audensi tersebut, KLJP mengakui opsi aksi damai yang rencananya digelar pada Minggu, 12 April 2026 pukul 10.00 wib di depan halaman Mapolres Probolinggo merupakan akumulasi keresahan para korban Debt Collector (DC) Illegal yang merasa laporannya di aparat penegak hukum (APH) belum sesuai harapan.
Mustofa, Ketua KLJP, menegaskan aksi damai nanti bukan sikap gagah-gagahan, bukan juga bermaksud mendeskreditkan lembaga manapun. Setidaknya publik bisa mendengarkan apa yang menjadi kendala proses hukum dan apa komitmen penegak hukum.

“Kami menginginkan wakil rakyat yang diibaratkan antara bapak dan anak ada diskusi, dimana persoalan Debt Collector illegal ini sudah menjadi persoalan sosial di masyarakat, progres RDP kemarin belum maksimal, dan saat ini kasus yang dilaporkan para korban DC belum mendatapatkan keadilan,”ujar Mustofa didepan audensi, Rabu (8/4/2026).
Lebih jauh Mustofa mengatakan, kehadiran KLJP di Komisi I bertujuan agar aksi damai nanti menjadi informasi resmi kepada masyarakat, bahwa aspirasi ini agar disikapi sebagai sesuatu yang dibenarkan dalam aturan menyampaikan aspirasi ke publik.
“Kami tetap mengedepankan ketertiban bahwa aspirasi akan disampaikan secara elegan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat umum sehingga harapan kami penyampaian dimuka umum tidak disalah artikan untuk gagah-gagahan,”ungkapnya.
Mustofa juga menekankan bahwa aksi damai nanti jangan dianggap intervensi kepada lembaga kepolisian, namun semata-mata ingin menjawab apa yang menjadi keluhan masyarakat, serta pendekatan hukum dan kepastian hukum menjadi harapan.
“Sebenarnya masyarakat sempat mengapresiasi Polres Probolinggo yang melakukan jemput paksa dari terduga oknum pelaku, tapi kemudian dilepas. Itu ranahnya penyidik, kami tidak ingin intervensi sebab saat ini ada persepsi dari korban dan saksi lebih mengarah kepada pelemahan,”jelasnya.
Sementara itu, Abdul Basit anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo berjanji akan menemui aparat penegak hukum (APH) guna menanyakan perkembangan permasalahan kasus Debt Collector Illegal.

“Dalam satu atau dua hari ini saya akan menemui langsung teman-teman Polres Probolinggo, tidak perlu menunggu surat, saya sendiri yang akan datang,”kata politisi PDIP ini.
Abdul Basit juga berjanji sebelum aksi damai 12 April 2026 nanti akan berkoordinasi dengan Polres Probolinggo, bukan berarti mau menghalangi Laskar Jogo Probolinggo menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Saya ingin jika memang ada aksi damai bisa berjalan tertib dan kondusif, sehingga tujuan dan maksud dari kegiatan tersebut bisa tersampaikan,”pungkasnya.(rac)
