Usulan Tarif Maskapai Naik, Pemerintah Cari Cara Biaya Haji Tetap Stabil
JAKARTA – Pemerintah menahan keputusan penyesuaian biaya haji 2026 meski maskapai mengusulkan kenaikan tarif penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) imbas konflik global, dengan opsi pembiayaan tambahan tidak akan dibebankan kepada jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah masih melakukan penghitungan ulang kebutuhan anggaran sebelum menetapkan kebijakan final terkait biaya haji. Evaluasi ini dilakukan menyusul usulan kenaikan biaya dari maskapai penerbangan, sekaligus mempertimbangkan potensi penurunan harga minyak dunia pascagencatan senjata.
“Kemarin usulan yang diajukan oleh Garuda maupun Saudia (avtur) masih di atas harga 100 sen dolar AS per liter. Tapi dengan adanya gencatan senjata harga akan turun maka kami akan sesuaikan kembali,” ujar Irfan Yusuf saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis, (09/04/2026).
Ia menjelaskan, sebelum konflik global memicu kenaikan harga minyak, rata-rata biaya penerbangan haji per jemaah berada di kisaran Rp33,5 juta. Namun, kondisi geopolitik membuat maskapai mengajukan penyesuaian biaya cukup signifikan.
Dalam skenario tanpa perubahan rute penerbangan, biaya diperkirakan meningkat menjadi Rp46,9 juta atau naik 39,85 persen. Sementara jika dilakukan pengalihan rute (rerouting) untuk menghindari wilayah konflik, biaya dapat mencapai Rp50,8 juta atau melonjak hingga 51,48 persen.
Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per orang, sedangkan Saudia Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar Amerika Serikat per jemaah.
Meski demikian, Irfan menegaskan pemerintah tidak akan langsung menyetujui usulan tersebut tanpa kajian mendalam.
“Tentu saja kami tidak langsung serta-merta menerima usulan harga yang diusulkan oleh mereka. Kita akan hitung ulang, kita komunikasikan dan kita akan juga koordinasi dengan teman-teman dari Komisi VIII juga tentang hal ini,” katanya.
Terkait sumber pembiayaan tambahan, pemerintah membuka kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah ini diambil agar beban biaya tidak dialihkan kepada jemaah.
“Bisa APBN atau bisa sumber lain, misalkan BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan dibebankan kepada jemaah. Artinya tentu pemerintah akan mencarikan alternatif lain di luar (biaya yang dibayarkan) jemaah,” kata Irfan.
Ke depan, hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan biaya haji 2026 dengan mempertimbangkan stabilitas harga energi global, efisiensi operasional penerbangan, serta perlindungan terhadap jemaah agar tetap mendapatkan layanan optimal tanpa tambahan beban biaya. []
Penulis: Farid Assifa | Penyunting: Redaksi01
