Desa Saing Prupuk Revisi RPJMDes 2021–2029, Tim Penyusun Dibentuk
Penyesuaian RPJMDes dilakukan untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan regulasi terbaru dan kebutuhan masyarakat.
PASER – Pemerintah Desa (Pemdes) Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, mulai menyusun perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2021–2029 melalui sosialisasi dan musyawarah pembentukan tim penyusun, Jumat (10/04/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengubah arah dan periode perencanaan pembangunan desa.
Kegiatan yang berlangsung di Saing Prupuk itu dihadiri perwakilan Camat Batu Engau melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta perwakilan masyarakat.
Forum musyawarah tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi terkait arah perubahan RPJMDes, sekaligus memastikan dokumen perencanaan desa selaras dengan regulasi terbaru. Plt Kasi PMD Kecamatan Batu Engau menekankan pentingnya penyesuaian dokumen perencanaan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, BPD menyatakan dukungan terhadap proses revisi RPJMDes sebagai bagian dari penguatan tata kelola pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Desa Saing Prupuk Jamadi menegaskan, perubahan RPJMDes menjadi momentum strategis untuk memperkuat arah pembangunan desa agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan ke depan, sehingga program desa lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pendamping Desa Habibullah menjelaskan, perubahan regulasi membawa sejumlah penyesuaian penting dalam perencanaan pembangunan desa, termasuk perubahan periode RPJMDes menjadi delapan tahun serta penguatan sinkronisasi program desa dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“RPJMDes harus adaptif, responsif, dan selaras dengan kebijakan yang lebih tinggi agar pembangunan desa berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, arah pembangunan desa ke depan akan difokuskan pada penguatan ekonomi masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh warga.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati pembentukan tim penyusun perubahan RPJMDes yang beranggotakan tujuh orang. Tim ini bertugas menyusun penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa, termasuk penguatan indikator kinerja dan program prioritas.
Pemdes Saing Prupuk menegaskan seluruh proses perubahan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam perencanaan pembangunan desa. Diharapkan, RPJMDes 2021–2029 yang telah disesuaikan dapat menjadi pedoman pembangunan yang lebih adaptif, terukur, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Paser. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
