Impor Gula ke BUMN Dikritik, Petani Soroti Masalah Utama

PETANI TEBU MERUGI

JAKARTA – Rencana pengalihan impor bahan baku gula ke badan usaha milik negara (BUMN) menuai kritik dari kalangan petani tebu, yang menilai kebijakan tersebut belum tentu menyelesaikan persoalan mendasar industri gula nasional, terutama di sektor hulu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pelaku industri gula, disimpulkan bahwa perbaikan tata kelola perlu dimulai dari pengaturan impor bahan baku yang diarahkan melalui BUMN. Namun, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.

“Siapapun bisa. Nah kalau impornya BUMN memang pabriknya mampu itu bikin gula super semuanya? Belum tentu. Nanti malah jadi broker aja. Dia broker, dia impor raw sugar habis itu dijual. Untungnya untuk siapa? BUMN. Belum tentu kembali untuk petani,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/04/2026).

Menurut Soemitro, persoalan utama industri gula tidak semata pada mekanisme impor, melainkan lemahnya pengawasan distribusi gula kristal rafinasi (GKR). Ia menyebut kebocoran distribusi justru terjadi di tingkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, sebagaimana temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, kerugian yang dialami PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebesar Rp 680 miliar dinilai sebagai indikasi persoalan struktural yang lebih luas. Soemitro menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan tersebut.

“SGN itu kan milik rakyat. Kenapa bisa rugi sebanyak itu? Apakah di setiap periode atau interval waktu tidak diadakan evaluasi?” ujar Soemitro.

Ia juga membantah anggapan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh impor. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada manajemen yang tidak mampu beradaptasi dengan kondisi industri.

“Taruhlah sekarang misalnya PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) rugi Rp 680 miliar. Kenapa? Karena gula impor? Ya enggak lah. Ya karena nggak bisa, manajemennya nggak bisa kerja,” tukasnya, sebagaimana diberitakan Kabarbursa, Rabu, (15/04/2026).

Lebih lanjut, Soemitro menilai kebijakan pemerintah terkait Harga Acuan Penjualan (HAP) atau Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak berpihak pada petani. Ia menyebut harga jual gula yang dipatok tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.

Di tingkat lapangan, petani juga menghadapi berbagai kendala, mulai dari kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi yang dinilai tidak tepat waktu hingga keterbatasan pupuk bersubsidi. Saat ini, alokasi pupuk subsidi dibatasi maksimal 2 hektare per Kartu Keluarga (KK), sementara harga pupuk non-subsidi cenderung tinggi.

Selain itu, akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga dinilai belum fleksibel. Batas plafon pinjaman sebesar Rp500 juta dianggap belum mampu mendukung ekspansi lahan petani tebu.

“Akses perolehan pendanaan ini harus dijaga. Petani yang dikelola tambah luas kok enggak boleh utang lagi karena BI checking? Mana kita bisa nambah area lebih luas kalau dibatasi?,” keluhnya.

Soemitro menegaskan bahwa pembenahan kebijakan dan regulasi secara menyeluruh menjadi kunci untuk memperbaiki industri gula nasional, mulai dari sektor hulu hingga hilir, agar mampu meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani secara berkelanjutan. []

Penulis: Taufik Fajar | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *